PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN KEWARGANEGARAAN ANAK (GANDA TERBATAS)
- Fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat berwenang atau Perwakilan Republik
Indonesia; - Surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum menikah;
- Fotokopy Kartu Tanda Penduduk atau paspor orang tua yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang atau perwakilan Republik Indonesia; - Pasfoto anak terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
- Fotokopy kutipan akte perkawinan / buku nikah atau kutipan akte perceraian / surat talak / perceraian atau
keterangan/ kutipan akte kematian salah seorang dari orang tua anak yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah; - Fotokopy kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang diakui atau yang
diangkat; - Fotokopy kartu tanda penduduk warga Negara asing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak
yang sudah berusia 17 Tahun dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia; dan - Fotokopy kartu keluarga orang tua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang belum wajib
memiliki kartu tanda penduduk yang bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia ; - Biaya Pendaftaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN KEWARGANEGARAAN MELALUI PERNYATAAN
- Warga Negara Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
- Sudah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau selama 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- Tidak menyebabkan berkewarga negaraan ganda, jika berakibat berkewarganegaraan ganda dapat diberikan izin tinggal tetap.
- Membuat Permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
- Fotokopi kutipan akte kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat berwenang ;
- Fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tempat tinggal pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi kutipan akte kelahiran atau Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia suami atau isteri pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi kutipan akte perkawinan / buku nikah pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan dari Kantor Imigrasi di tempat tinggal pemohon yang menerangkan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (tahun) berturut �turut atau 10� (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
- Surat Keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal pemohon;
- Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menerangkan bahwa setelah pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraan yang bersangkutan;
- Pernyataan tertulis bahwa pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, ndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan Negara kepadanya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas dan
- Pasfoto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
- Biaya Pendaftaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
PERSYARATAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN (NATURALISASI)
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- Jika dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; dan
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
- Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat :
- Nama lengkap;
- Tempat dan tanggal lahir;
- Alamat tempat tinggal;
- Kewargenegaraan Pemohon;
- Nama lengkap suami atau istri;
- Tempat dan tanggal lahir suami atau istri, serta;
- Kewarganegaraan suami atau istri.
- Foto copy kutipan akte kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Foto copy kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga negara Indonesia suami atau istri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Foto copy kutipan akte perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemo hon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pemohon;
- Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerang kan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan;
- Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas, dan
- Pas poto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.