PERSYARATAN IJIN TINGGAL KUNJUNGAN
- Permohonan perpanjangan Ijin Kunjungan diajukan oleh orang asing yang bersangkutan dan atau sponsornya, 7 (tujuh) hari sebelum tanggal berakhir Ijin Kunjungan kepada Kepala Kantor Imigrasi Setempat, dengan mengisi formulir yang telah ditentukan.
- Surat sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi
- Identitas Sponsor (KTP)
- Foto copy dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti Ijin Kunjungan yang sah dan berlaku
- Mempunyai tiket kembali (Return Ticket) atau tiket untuk melanjutkan ke negara lain
- 6Tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal
- Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 buah
- Untuk perpanjangan ketiga sampai dengan kelima, melampirkan bukti pendaftaran orang asing (POA) dari Kantor Imigrasi yang berwenang
KETERANGAN TAMBAHAN IJIN TINGGAL KUNJUNGAN
- Perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat keberadaan orang asing yang bersangkutan untuk jangka waktu lama 7 (tujuh) bulan, terhitung sejak tanggal pemberian ijin masuk kepada orang asing pemegang visa kunjungan.
- Perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan tersebut diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut. Setiap kali perpanjangan diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya Ijin Tinggal Kunjungan. Dengan ketentuan sebagai berikut :
- Perpanjangan yang pertama dan kedua dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi.
- 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak tanggal pemberian ijin masuk kepada orang asing diwajibkan untuk melakukan pendaftaran orang asing (POA), sidik jari.
- Perpanjangan yang ketiga dan keempat dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, atau pejabat yang ditunjuk
- Perpanjangan yang kelima dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia