Cara Mengajukan Ijin Tinggal Kunjungan




PERSYARATAN IJIN TINGGAL KUNJUNGAN
  1. Permohonan perpanjangan Ijin Kunjungan diajukan oleh orang asing yang bersangkutan dan atau sponsornya, 7 (tujuh) hari sebelum tanggal berakhir Ijin Kunjungan kepada Kepala Kantor Imigrasi Setempat, dengan mengisi formulir yang telah ditentukan.
  2. Surat sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi
  3. Identitas Sponsor (KTP)
  4. Foto copy dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti Ijin Kunjungan yang sah dan berlaku
  5. Mempunyai tiket kembali (Return Ticket) atau tiket untuk melanjutkan ke negara lain
  6. 6Tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal
  7. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 buah
  8. Untuk perpanjangan ketiga sampai dengan kelima, melampirkan bukti pendaftaran orang asing (POA) dari Kantor Imigrasi yang berwenang


KETERANGAN TAMBAHAN IJIN TINGGAL KUNJUNGAN
  1. Perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat keberadaan orang asing yang bersangkutan untuk jangka waktu lama 7 (tujuh) bulan, terhitung sejak tanggal pemberian ijin masuk kepada orang asing pemegang visa kunjungan.
  2. Perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan tersebut diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut. Setiap kali perpanjangan diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya Ijin Tinggal Kunjungan. Dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Perpanjangan yang pertama dan kedua dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi.
  • 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak tanggal pemberian ijin masuk kepada orang asing diwajibkan untuk melakukan pendaftaran orang asing (POA), sidik jari.
  • Perpanjangan yang ketiga dan keempat dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, atau pejabat yang ditunjuk
  • Perpanjangan yang kelima dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia