Showing posts with label Hukum dan Ham. Show all posts
Showing posts with label Hukum dan Ham. Show all posts




Ada pendapat para ahli hukum mengenai pengisian kekosongan hukum ini salah satunya dari Scholten. Scholten berpendapat bahwa hukum itu merupakan suatu sistem terbuka (open System). Pendapat ini timbul berdasarkan pertimbangan tentang pesatnya kemajuan dan pertumbuhan masyarakat. Oleh karenanya dalam hukum yang ketinggalan itu terdapat banyak kekosongan di dalam system hukum yang terpaksa harus diisi oleh hakim asalkan pengisian/penambahan itu tidak membawa perubahan prinsipal pada sistem hukum yang berlaku. Hukum merupakan sistem terbuka tersebut dapat dimengerti karena hukum sifatnya dinamis yang berkembang secara terus menerus dalam suatu proses perkembangan.
Lalu sekarang bagaimanakah tindakan hakim apabila perkara yang ditujukan kepadanya tidak ada di dalam ketentuan yang berlaku di dalam peraturan perundang-undangan yang meskipun sudah ditafsirkan menurut bahasa, sejarah, sistematis dan sosiologis?
Dalam hal ini hakim membuat suatu pengertian hukum yaitu suatu asas hukum yang menjadi dasar lembaga hukum yang bersangkutan. Membuat pengertian hukum adalah suatu perbuatan yang bersifat mencari asas hukum yang menjadi dasar peraturan hukum yang bersangkutan dalam arti ini yaitu konstruksi hukum.
Konstruksi hukum ini tidak boleh diadakan secara sewenang-wenang harus didasarkan atas pengertian hukum yang ada dan dalam undang-undang yang bersangkutan. Serta konstruksi hukum tidak boleh didasarkan atas elemen-elemen di luar sistem materiel hukum.
Dalam konstruksi hukum terdapat 3 bentuk yaitu: analogi, penghalusan hukum serta argumentum a contrario.

A. Penafsiran Analogis
Penafsiran Analogis adalah penafsiran daripada suatu peraturan hukum dengan memberi ibarat (kias) pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya, sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat dimasukkan, lalu dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut, misalnya kata “menyambung aliran listrik” dianalogikan dengan “mengambil aliran listrik”.
Menganalogi merupakan penciptaan konstruksi baru, mempunyai kesamaan permasalahan dengan anasir yang berlainan. Pada prinsipnya analogi berlaku untuk masalah-masalah hukum perdata terutama sekali di dalam hukum perikatan, sedangkan untuk hukum publik yang sifatnya memaksa tidak boleh dilakukan analogi karena terikat pada pasal 1 KUHPidana.
Berikut beberapa contoh mengenai analogi:
1.             Pasal 1546 KUH Perdata berbunyi sebagai berikut: “untuk selainnya aturan tentang perjanjian jual beli berlaku terhadap perjanjian tukar menukar” dalam pasal tersebut perjanjian tukar menukar dianalogikan dengan perjanjian jual beli.
2.             Pasal 452 ayat (3) KUH Perdata berbunyi sebagai berikut: “ketentuan undang-undang mengenai perwalian atas anak-anak belum dewasa tercantum dalam pasal 331 sampai dengan pasal 334 dalam pasal 362, 367, 369 sampai dengan pasal 388, 391 dan berikutnya dalam bagian ini dan 13 bab XV berlaku juga terhadap pengampuan” dalam ketentuan diatas dapat kita lihat bahwa pengampuan dianalogikan dengan perwalian atas anak-anak belum dewasa.
3.             Sedangkan di dalam Bab XIII buku III KUH Perdata perjanjian kredit atau pinjam meminjam uang antara nasabah dengan bank di analogikan dengan perjanjian pinjam mengganti.

B. Penghalusan Hukum
Penghalusan hukum ialah memperlakukan hukum sedemikian rupa (secara halus) sehingga seolah-olah tidak ada pihak yang disalahkan. Penghalusan hukum merupakan kebalikan dari analogi hukum. Penghalusan hukum bermaksud mengisi kekosongan hukum dalam sistem undang-undang. Penghalusan hukum merupakan penyempurna sistem hukum oleh hakim. Sifat dari penghalusan hukum adalah tidak mencari kesalahan dari pihak dan apabila satu pihak disalahkan maka akan timbul ketegangan.
Contoh di dalam penghalusan hukum ialah: di suatu jalan terjadi tabrakan antara mobil A dan mobil B, kedua kendaraan tersebut berjalan dengan kecepatan yang cukup tinggi sehingga kedua kendaraan tadi sama-sama rusak dalam keadaan yang cukup parah. Apabila A meminta ganti kerugian terhadap B maka B pun bisa melakukan hal yang sama yaitu meminta ganti kerugian terhadap A, sehingga keduanya dinyatakan bersalah, sama-sama saling memberi ganti rugi sehingga terjadi kompensasi.

C. Argumentum A Contrario
Penafsiran A contrario adalah penafsiran undang-undang yang didasarkan atas pengingkaran artinya berlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam suatu pasal dalam undang-undang. Berdasarkan pengingkaran tersebut ditarik kesimpulan bahwa masalah perkara yang dihadapi tidak termasuk pasal yang dimaksud, masalahnya berada di luar peraturan perundang-undangan.
Penafsiran A contrario bertolak belakang dengan penafsiran analogi yang juga merupakan suatu konstruksi hukum dengan maksud untuk mengisi kekosongan dalam sistem undang-undang.
Pada hakikatnya penafsiran a contrario adalah sama dengan penafsiran analogis hanya hasilnya berlawanan. Kalau analogi membawa hasil yang positif maka a contrario membawa hasil yang negatif. Penafsiran Argumentum A Contrario bertujuan untuk lebih mempertegas adanya kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan keraguan.
Contoh dari Argumentum A Contrario adalah berdasarkan Pasal 34 KUH Perdata menyatakan bahwa seorang wanita tidak diperbolehkan kawin lagi sebelum lewat waktu 300 hari sejak saat perceraian sedang dalam pasal 39 PP No.9/1975 sebagai pelaksana UU No. 1/1974 berbunyi waktu tunggu seorang janda apabila cerai karena kematian untuk menikah lagi yaitu 3 kali suci atau 90 hari, tetapi hal ini tidak berlaku untuk seorang pria, seorang pria tidak diwajibkan menunggu 90 hari setelah cerai mati apabila ingin menikah kembali.


D.            Perbedaan antara Argumentum A Contrario dengan penafsiran Analogis

1.             Menggunakan undang-undang secara analogi memperoleh hasil yang positif sedangkan menggunakan argumentum a contrario memperoleh hasil yang negatif
2.             Menggunakan undang-undang secara analogi adalah memperluas berlakunya ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan sedangkan menggunakan Argumentum a contrario mempersempit berlakunya ketentuan undang-undang.

E.             Persamaan Antara Argumentum A Contrario dengan penafsiran Analogis

1.             Sama-sama berdasarkan konstruksi hukum
2.             Sama-sama dapat dipergunakan untuk menyelesaikan masalah
3.             Sama-sama dapat diterapkan sewaktu pasal dalam peraturan perundang-undangan tidak menyebut masalah yang dihadapi
4.             Maksud dan tujuan keduanya sama-sama untuk mengisi kekosongan di dalam undang-undang.




PERSYARATAN
a. Usia
    - SIM A pemohon usia 17 tahun
    - SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
    - SIM C dan D pemohon 17 tahun
    - SIM Umum pemohon usia 21 tahun
b. Pas Photo
c. Foto copy KTP

TATA CARA
a. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
b. Mengikuti ujian Teori
c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian  praktek  sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
      
PERSYARATAN UNTUK SIM UMUM
1. Memiliki SIM
    a. Golongan A untuk A Umum
    b. Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum
    c. Golongan B I Umum untuk  B II Umum
2. Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
3. KTP / jati diri
4. Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
5. Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi
      
SIM YANG DINYATAKAN SUDAH TIDAK BERLAKU
1. Habis masa berlakunya 5 tahun
2. SIM rusak
3. Digunakan orang lain
4. Diperoleh dengan cara tidak sah
5. Data yang ada pada SIM dirubah
  
ADMINISTRASI SIM
Sesuai PP No. 50 tahun 2010 tentang PNBP pada Polri untuk :
  1.        Biaya SIM A Baru sebesar Rp.120.000,-
  2.        Biaya SIM A Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-
  3.        Biaya SIM B I Baru sebesar Rp.120.000,-
  4.        Biaya SIM B I Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-
  5.        Biaya SIM B II Baru sebesar Rp.120.000,-
  6.        Biaya SIM B II Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-
  7.        Biaya SIM C Baru sebesar Rp.100.000,-
  8.        Biaya SIM C Perpanjangan sebesar Rp.75.000,-
  9.        Biaya SKUKP sebesar Rp. 50.000.

 Persyaratan Pemohon SIM
 Lampirkan  :
  1. KTP yang sah
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat Keterangan Dokter sehat jasmani
  4. Surat keterangan sehat rohani (Psikologi)
  5. BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator
Tahap-tahap :
1.  Melakukan pembayaran  bisa melalui ATM,mini ATM, Teller bank
2.  Melaksanakan registrasi /pendaftaran dengan :
a.    Mengisi formulir
b.    Melampirkan persyaratan
c.    10 sidik jari
d.    Tanda tangan
e.    Foto peserta uji

3.  Melakukan uji teori avis :

Jika Lulus                  : melanjutkan uji ketrampilan
Jika tidak lulus           : mengulang tenggang 7 hari,14 hari, stl 30 hari                                      Mengulang ,tidak lulus ,tdk mengulang,tidak datang kembali, tidak ada keterangan : Uang kembali

4.  Uji ketrampilan pengemudi:
Jika Lulus                  : melanjutkan uji praktek
Jika tidak lulus            : mengulang tenggang 7 hari,14 hari, stl 30 hari                                      Mengulang ,tidak lulus ,tdk mengulang,tidak datang kembali, tidak ada keterangan : Uang kembali

5.   Uji praktek:
Jika Lulus                  : produksi(cetak SIM)
Jika tidak lulus            : mengulang tenggang 7 hari,14 hari, stl 30 hari                                      Mengulang  ,tidak lulus ,tdk mengulang,tidak datang kembali, tidak  ada keterangan : Uang kembali

6.  Produksi (cetak SIM) untuk diserahkan pemohon dan sebagai arsip dokumen



PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN KEWARGANEGARAAN ANAK (GANDA TERBATAS)
  1. Fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat berwenang atau Perwakilan Republik
    Indonesia;
  2. Surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum menikah;
  3. Fotokopy Kartu Tanda Penduduk atau paspor orang tua yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang
    berwenang atau perwakilan Republik Indonesia;
  4. Pasfoto anak terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
  5. Fotokopy kutipan akte perkawinan / buku nikah atau kutipan akte perceraian / surat talak / perceraian atau
    keterangan/ kutipan akte kematian salah seorang dari orang tua anak yang disahkan oleh pejabat yang
    berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah;
  6. Fotokopy kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan
    oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang diakui atau yang
    diangkat;
  7. Fotokopy kartu tanda penduduk warga Negara asing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak
    yang sudah berusia 17 Tahun dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia; dan
  8. Fotokopy kartu keluarga orang tua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang belum wajib
    memiliki kartu tanda penduduk yang bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia ;
  9. Biaya Pendaftaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).


PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN KEWARGANEGARAAN MELALUI PERNYATAAN
  1. Warga Negara Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
  2. Sudah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau selama 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. Tidak menyebabkan berkewarga negaraan ganda, jika berakibat berkewarganegaraan ganda dapat diberikan izin tinggal tetap.
  4. Membuat Permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
  • Fotokopi kutipan akte kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat berwenang ;
  • Fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tempat tinggal pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi kutipan akte kelahiran atau Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia suami atau isteri pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi kutipan akte perkawinan / buku nikah pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Surat keterangan dari Kantor Imigrasi di tempat tinggal pemohon yang menerangkan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (tahun) berturut �turut atau 10� (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  • Surat Keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal pemohon;
  • Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menerangkan bahwa setelah pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraan yang bersangkutan;
  • Pernyataan tertulis bahwa pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, ndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan Negara kepadanya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas dan
  • Pasfoto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
  • Biaya Pendaftaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  
PERSYARATAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN (NATURALISASI)
  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. Jika dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; dan
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
  9. Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat :
  • Nama lengkap;
  • Tempat dan tanggal lahir;
  • Alamat tempat tinggal;
  • Kewargenegaraan Pemohon;
  • Nama lengkap suami atau istri;
  • Tempat dan tanggal lahir suami atau istri, serta;
  • Kewarganegaraan suami atau istri.
10. Permohonan tersebut dilampiri dengan :
  • Foto copy kutipan akte kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto copy kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga negara Indonesia suami atau istri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto copy kutipan akte perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemo hon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  • Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pemohon;
  • Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerang kan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan;
  • Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas, dan
  • Pas poto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.



PERSYARATAN IJIN TINGGAL KUNJUNGAN
  1. Permohonan perpanjangan Ijin Kunjungan diajukan oleh orang asing yang bersangkutan dan atau sponsornya, 7 (tujuh) hari sebelum tanggal berakhir Ijin Kunjungan kepada Kepala Kantor Imigrasi Setempat, dengan mengisi formulir yang telah ditentukan.
  2. Surat sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi
  3. Identitas Sponsor (KTP)
  4. Foto copy dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti Ijin Kunjungan yang sah dan berlaku
  5. Mempunyai tiket kembali (Return Ticket) atau tiket untuk melanjutkan ke negara lain
  6. 6Tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal
  7. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 buah
  8. Untuk perpanjangan ketiga sampai dengan kelima, melampirkan bukti pendaftaran orang asing (POA) dari Kantor Imigrasi yang berwenang


KETERANGAN TAMBAHAN IJIN TINGGAL KUNJUNGAN
  1. Perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat keberadaan orang asing yang bersangkutan untuk jangka waktu lama 7 (tujuh) bulan, terhitung sejak tanggal pemberian ijin masuk kepada orang asing pemegang visa kunjungan.
  2. Perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan tersebut diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut. Setiap kali perpanjangan diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya Ijin Tinggal Kunjungan. Dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Perpanjangan yang pertama dan kedua dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi.
  • 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak tanggal pemberian ijin masuk kepada orang asing diwajibkan untuk melakukan pendaftaran orang asing (POA), sidik jari.
  • Perpanjangan yang ketiga dan keempat dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, atau pejabat yang ditunjuk
  • Perpanjangan yang kelima dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia



Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS)

Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.      Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.      Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.      Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Jadi, sebelumnya Anda harus mengurus visa untuk orang asing tersebut. Visa Tinggal Terbatas diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia (lihat pasal 13 PP No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 32/1994).
Izin Tinggal Terbatas dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya (lihat pasal 52 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian). Permohonan mendapatkan Izin Tinggal Terbatas tersebut diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi dengan cara mengisi daftar isian yang telah ditentukan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
  1. Surat Sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan
  2. Surat Keterangan jaminan dan identitas sponsor
  3. Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku
  4. Melampirkan Ijin Belajar bagi yang mengikuti pendidikan
  5. Melampirkan Telex Visa
  6. Bagi isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tua
  7. Bagi tenaga kerja atau pengusaha asing melampirkan fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), SUrat Tanda Daftar Perusahaan dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP), RPTKA - TA. 01/TA.02/IMTA
  8. Tidak termasuk dalam daftar Cegah - Tangkal
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 lembar
  10. Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan
Prosedur Pembuatan KITAS
Prosedur Pengajuan KITAS



KETERANGAN TAMBAHAN IJIN TINGGAL TERBATAS
1. Perpanjangan Ijin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tinggal orang asing yang bersangkutan, paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut, dengan ketentuan :
  • Perpanjangan pertama dan kedua dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Pejabat yang ditunjuk.
  • Perpanjangan yang ketiga sampai dengan yang kelima dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM pejabat yang ditunjuk
2. Perpanjangan Ijin Tinggal Terbatas diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau dan sponsor, 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal berakhir Ijin Tinggal Terbatas kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir yang telah ditentukan

3. Dalam hal ijin tinggal terbatas berakhir, sementara keputusan Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk mengenai permohonan perpanjangan Ijin Tinggal Terbatas belum diberikan, kepala Kantor Imigrasi yang bersangkutan dapat memberikan perpanjangan sementara paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Ijin Tinggal Terbatas berakhir.





Izin Tinggal Tetap (ITAP)
 
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas dan orang asing pemegang Visa Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas.   Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.

Izin Tinggal Tetap diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atas nama Menteri Hukum dan HAM. Permohonan diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi, dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

1.      surat permintaan dari pemohon Izin Tinggal Tetap;
2.      pasfoto;
3.      surat sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir
4.      Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pengendalian Orang Asing dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku

KETERANGAN :
  1. Pemberian Ijin Tinggal Tetap diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada orang asing yang bertempat tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi tersebut.
  2. Ijin Tinggal tetap hanya diberikan kepada orang asing pemegang paspor kebangsaan, untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
  3. Permohonan perpanjangan Ijin Tinggal Tetap diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Ijin Tinggal Tetap berakhir.
  4. Dalam hal Ijin Tinggal Tetap berakhir, sedangkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi mengenai permohonan perpanjangan Ijin Tinggal tetap belum diberikan, Kepala Kantor Imigrasi yang bersangkutan memberikan perpanjangan sementara paling lama 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak Ijin Tinggal Tetap berakhir.
Dasar hukum:
1.   Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
2.   Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
3. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian



 

 

 

Ketentuan Pelayanan Penduduk Pindah dan Penduduk Datang.

  1. Penduduk yang pindah keluar Daerah wajib melapor kepada Lurah.
  2. Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI berlaku selama 30 (tiga puluh) Hari Kerja
  3. Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk, KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Dinas yang menerbitkan Surat Keterangan Pindah.
  4. Surat Keterangan Pindah berlaku sebagai KTP selama KTP baru belum diterbitkan.
  5. Bagi anak di bawah umur permohonan diajukan oleh Orang Tua atau kuasa orang tuanya, dilengkapi Surat Kuasa Pengurusan dari Orang Tua atau Wali Anak kepada pihak yang melakukan pengurusan atau Kepala Keluarga yang KKnya akan ditumpangi dilampiri foto copy KTP para pihak.
  6. Untuk mengantisipasi segala bentuk penyimpangan dalam pengurusan permohonan Surat Keterangan Pindah Datang antar Kab/Kota, antar Provinsi agar dilampirkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari daerah asal.

Klasifikasi Pindah:

  • Klasifikasi 1 : dalam satu Kelurahan.
  • Klasifikasi 2 : antar Kelurahan dalam satu Kecamatan.
  • Klasifikasi 3 : antar Kecamatan dalam satu kota Surakarta.
  • Klasifikasi 4 : antar Kabupaten/ kota dalam satu Provinsi.
  • Klasifikasi 5 : antar Provinsi dalam wilayah Indonesia

Jenis Kepindahan:

  • Kepala keluarga.
  • Kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga.
  • Kepala keluarga dan sebagian anggota keluarga.
  • Anggota keluarga.

Persyaratan dan Mekanisme Penduduk Pindah:
Klasifikasi 1, Dalam Satu Kelurahan:
Persyaratan :

  1. Surat pengantar RT / RW.
  2. KK dan KTP.
Mekanisme :
  1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor ke Lurah.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
  6. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
  7. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan, perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru.

Klasifikasi 2, Antar Kelurahan Dalam Satu Kecamatan:
Persyaratan:

  1. Surat pengantar RT / RW
  2. KK dan KTP.
Mekanisme:
Di daerah asal:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW melapor ke Lurah.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  5. Lurah atas nama Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pindah.
  6. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
  7. Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan pada Lurah Tujuan.
  8. Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan, perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah.
Di daerah tujuan:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor kepada Lurah Tujuan.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
  6. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru.

Klasifikasi 3, Antar Kecamatan Dalam Satu Kota:
Persyaratan:

  1. Surat pengantar RT / RW.
  2. KK dan KTP.
Mekanisme:
Di daerah asal:
Di Kelurahan:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW lapor ke Lurah.
  2. Pendudukmengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada Surat Pengantar RT/RW.
  6. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
Di Kecamatan:
  1. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  2. Camat atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah.
  3. Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
  4. Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan perubahan KK bagi Kepala / Anggota Keluarga dalam KK yang tidak pindah.
Di daerah tujuan:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor kepada Lurah Tujuan.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang
  6. Formulir Pindah Datang diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Camat.
  7. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  8. Camat atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
  9. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru.

Klasifikasi 4,Antar Kabupaten /Kota Dalam Satu Provinsi dan Klasifikasi 5, Antar Provinsi Dalam Satu Wilayah Indonesia:
Persyaratan:

  1. Surat pengantar RT / RW.
  2. KK dan KTP.

Mekanisme:
Di daerah asal:
Di Kelurahan:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW melapor ke Lurah.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Provinsi.
  6. Surat Pengantar Pindah diserahkan kepada Penduduk untuk diteruskan ke Camat.
  7. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
Di Kecamatan:
  1. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  2. Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Provinsi.
  3. Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Di Dinas:
  1. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  2. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
  3. Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan perubahan KK bagi Kepala / Anggota Keluarga dalam KK yang tidak pindah.

Persyaratan dan Mekanisme Penduduk Datang ke Kota Surakarta.
Persyaratan:

  1. Surat Pengantar RT dan RW.
  2. Surat Keterangan Domisili disertai dengan foto copy KTP tetangga terdekat.
  3. Surat Pengantar Pindah dari Daerah Asal yang masih berlaku.
Mekanisme:
Di Kelurahan:
  1. Penduduk dengan membawa persyaratan melapor ke Lurah.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan Pindah Datang.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang
  6. Formulir Permohonan Pindah Datang diserahkan kepada Penduduk untuk diteruskan ke Camat.
Di Kecamatan:
  1. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  2. Camat menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang.
  3. Formulir Permohonan Pindah Datang diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Di Dinas:
  1. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  2. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
  3. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses penerbitan KK / KTP di alamat yang baru.

Persyaratan dan Mekanisme Pindah dan Datang bagi Orang Asing yang tinggal di Kota Surakarta.
Persyaratan dan tata cara perpindahan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Daerah dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk sebagai berikut :

    • Dalam daerah ;
    • Antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi
    • Antar Provinsi.
Persyaratan :
  1. Orang Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
  2. Kartu Keterangan Bertempat Tinggal.
  3. Foto Copy paspor.
  4. Foto Copy Kartu Izin Tinggal Terbatas.
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  6. Orang Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  7. KK.
  8. KTP Orang Asing.
  9. Foto copy paspor dengan menunjukan aslinya.
  10. Foto copy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  11. Menunjukan Buku Pengawasan Orang Asing (POA).
  12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Mekanisme:
  1. Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang.
  2. Petugas Dinas meverifikasi dan mevalidasi berkas permohonan.
  3. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang.
  4. Petugas menyampaikan lembar kedua Surat Keterangan Pindah Datang kepada Lurah tempat tinggal asal.
  5. Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses perubahan KK bagi Kepala/Anggota Keluarga yang tidak pindah.
  6. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses penerbitan KK / KTP di alamat yang baru.

Pelaporan pendaftaran penduduk yang akan bertransmigrasi :
Persyaratan:

  1. Surat Pengantar RT/RW ;
  2. KK ;
  3. KTP ;
  4. Kartu Seleksi Calon Transmigran ;
  5. Surat Pemberitahuan Pemberangkatan.
  6. Pelaporan penduduk yang akan bertransmigrasi dapat dibantu oleh Instansi yang menangani urusan transmigrasi.




Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
  • Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.

CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:

1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:

1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.

Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
Sebagai penutup, saya sarankan agar dalam mendirikan suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari segala segi, tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari.




Pertama, membuat akte perusahaan

Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.

Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.

Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa  mendapat NPWP.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.

Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.

Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.

Syarat- Syarat
  1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  10. Siap di survey
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA