Cara Mengajukan Izin Produk Kosmetika



Penanggung Jawab: Kasubdit Produksi Kosmetika dan Makanan
Uraian singkat tentang produk layanan

Dasar hukum :
Permenkes 1175 tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika:

 - Izin Produksi Kosmetika terdiri dari pengurusan izin baru, perpanjangan izin, perubahan izin (pindah lokasi, pergantian direktur, pergantian penanggung jawab).

- Izin Produksi Kosmetika terdiri dari dua golongan, yakni golongan A dan B. Golongan A harus memiliki penanggung jawab Apoteker, sementara golongan B harus memiliki penanggung jawab tenaga teknis kefarmasian. Industri kosmetika golongan A harus memiliki laboratorium.

- Selain persyaratan di bawah ini, untuk menerbitkan izin produksi kosmetika harus ada rekomendasi Dinkes Provinsi dan BPOM.


  • Surat permohonan (Sesuai Lampiran 1 pada Permenkes 1175)
  • Nama Direktur
  • Fotokopi KTP pemilik/Direksi Perusahaan
  • Susunan Direksi dan Anggota
  • Pernyataan Direksi dan anggota tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Farmasi
  • Fotokopi Akte Notaris Pendirian Perusahaan
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi izin usaha industri / tanda daftar industri (legalisir)
  • Denah bangunan yang disahkan oleh Kepala BPOM
  • Daftar peralatan dan mesin-mesin yang digunakan
  • Bentuk sediaan yang diproduksi
  • Asli Surat Pernyataan Kesediaan Bekerja sebagai Penanggung Jawab
  • Fotokopi Ijazah dan STR Penanggung Jawab (Legalisir)
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak

Waktu penyelesaian (sejak berkas lengkap )
14 hari kerja

Izin Baru : Rp. 1.000.000
Perpanjangan/Penyesuaian/Perubahan : Rp. 500.000

Telp Kantor : 021-5214873; 5201590 ext 1357, 1188