Penanggung Jawab: Kasubdit Produksi Kosmetika dan Makanan
Uraian singkat tentang produk layanan
Dasar hukum :
Permenkes 1175 tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika:
- Izin Produksi Kosmetika terdiri dari pengurusan izin baru, perpanjangan izin, perubahan izin (pindah lokasi, pergantian direktur, pergantian penanggung jawab).
- Izin Produksi Kosmetika terdiri dari dua golongan, yakni golongan A dan B. Golongan A harus memiliki penanggung jawab Apoteker, sementara golongan B harus memiliki penanggung jawab tenaga teknis kefarmasian. Industri kosmetika golongan A harus memiliki laboratorium.
- Selain persyaratan di bawah ini, untuk menerbitkan izin produksi kosmetika harus ada rekomendasi Dinkes Provinsi dan BPOM.
- Surat permohonan (Sesuai Lampiran 1 pada Permenkes 1175)
- Nama Direktur
- Fotokopi KTP pemilik/Direksi Perusahaan
- Susunan Direksi dan Anggota
- Pernyataan Direksi dan anggota tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Farmasi
- Fotokopi Akte Notaris Pendirian Perusahaan
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi izin usaha industri / tanda daftar industri (legalisir)
- Denah bangunan yang disahkan oleh Kepala BPOM
- Daftar peralatan dan mesin-mesin yang digunakan
- Bentuk sediaan yang diproduksi
- Asli Surat Pernyataan Kesediaan Bekerja sebagai Penanggung Jawab
- Fotokopi Ijazah dan STR Penanggung Jawab (Legalisir)
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Waktu penyelesaian (sejak berkas lengkap )
14 hari kerja
Izin Baru : Rp. 1.000.000
Perpanjangan/Penyesuaian/Perubahan : Rp. 500.000
Telp Kantor : 021-5214873; 5201590 ext 1357, 1188