1. Menyampaikan surat permohonan dari yang bersangkutan/instansi yang di tujukan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan ke Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara yang akan dikunjungi. Isi surat menerangkan:
- waktu pelaksanaan kunjungan
- Lama kunjungan
- Jumlah pengunjung
- Tujuan dan acara kunjungan.