Cara Melakukan Kunjungan ke Lapas/ Penjara / Rumah Tahanan



1. Menyampaikan surat permohonan dari yang bersangkutan/instansi yang di tujukan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan ke Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara yang akan dikunjungi. Isi surat menerangkan:
  • waktu pelaksanaan kunjungan
  • Lama kunjungan
  • Jumlah pengunjung
  • Tujuan dan acara kunjungan.
2. Membawa surat rekomendasi dari Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara yang akan dikunjungi, yang isinya menyatakan siap menerima kunjungan tersebut