PASPOR BARU
1. Mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak.
2. Melampirkan asli dan 1 lembar photo copy:
a. Bukti domisili
- Bagi WNI yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia berupa KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku
- Bagi WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia berupa
tanda bukti penduduk negara setempat, atau bukti/petunjuk/keterangan
lain yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara
tersebut, atau bukti telahmelakukan kewajiban melaporkan diri di
Perwakilan Negara Republik Indonesia.
b. Bukti identitas diri berupa:
- akte kelahiran
- Ijasah
- Akte Perkawinan/Surat nikah/Surat Baptis
- Surat Keterangan lainnya atau dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah.
3. Bagi Pegawai Negeri Sipil/Polri/TNI/Karyawan Swasta diperlukan iijin dari instansi bersangkutan
4. Surat keputusan Ganti Nama sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Bagi anak yang belum berusia 17 Tahun melampirkan:
a. Surat Domisili dari Kecamatan atau KIA
b. Akte Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua
c. Surat Pernyataan (Ijin) dari orang tua (ditandatangani di atas materai 6000)
d. Paspor orang tua (apabila ada)
6. Bagi yang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) melampirkan Surat Rekomendasi dari Departemen Tenaga Kerja
setempat.
7. Bagi anak buah kapal (ABK) melampirkan Buku Pelautm Daftar Awak
Kapal (Crew list), SUrat Rekomendasi dari nahkoda atau agen perusahaan
dimana yang bersangkutan bekerja
8. Tidak terdaftar dalam daftar pencegahan
9. Membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
SYARAT PERGANTIAN PASPOR
1. Paspor habis berlaku/penuh
a. Persyaratan sama dengan permohonan paspor baru
b. Melampirkan paspor lama
2. Paspor Hilang/Rusak
a. Melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang
b. Pemohon melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
untuk� memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor
yang dituangkan dalam Beritta Acara Pemeriksaan (BAP)
c. Berkas yang bersangkutan akan diteruskan ke Divisi Keimigrasian Kanwil Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan
d. Keputusan DIvisi Keimigrasian dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan
e. Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses
penyelesaian dapat dilaksanaan seperti permohonan paspor baru
HARI PERTAMA
- Isi formulir
- Serahlan berkas ke loket permohonan Paspor Republik Indonesia
(berikut formulir dan syarat-syarat yang harus dilampirkan) dengan
membawa dokumen aslinya
- Pemohon akan datang mendapatkan tanda terima dan dimohon datang 2 (dua) hari kemudian
HARI KETIGA
- Pemohonn memberikan tanda terima ke Petugas Loket Permohonan Paspor Republik Indonesia
- Pemohon akan dipanggil oleh kasir untuk melakukan pembayaran sesuai dengan ketantuan yang berlaku
- Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan dipanggil kembali untuk wawancara dan Foto Biometrik.
HARI KELIMA
Pengambilan Paspor Republik Indonesia di loket 4 (empat) dengan menunjukkan kwitansi pembayaran Paspor RI
PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR HAJI
Peraturan Bersama Menteri Agama RI dan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 2 Tahun 2009 dan Nomor : M.HH-02.HM.03.02
Proses pelayanan Paspor Biasa bagi Jemaah Haji Tahun 1430 H/2009 dilaksanakan sebagai berikut :
- Pelayanan Paspor Biasa bagi jemaah haji dilakukan di Kantor Imigrasi
yang unit kerjanya meliputi domisili jemaaf haji atau di Kantor
Imigrasi terdekat
- Pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan menyediakan loket khusus bagi jemaah haji.
- Setiap jemaah haji mengisi formulir permintaan penerbitan paspor
biasa kecuali bagi jemaah haji yang tidak mampu menulis dapat dibantu
oleh petugas dari Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
- Penyelesaian penerbitan Paspor Biasa bagi jemaah haji paling lama 2 (dua) hari setelah pengambilan foto dan sidik jari
Syarat-syarat penerbitan Paspor Biasa bagi Jemaah Haji (Pasal 6)
(1) Jemaah Haji mengisi formulir permintaan Paspor Biasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk,
Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Buku Nikah/Ijazah
disertai foto kopinya dan bukti setoran lunas Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji (BPIH)
(2) Dalam hal Jemaah Haji tidak memiliki Akte Kelahiran/Surat Kenal
Lahir/Buku Nikah/Ijazah, maka dapat diganti dengan Surat keterangan
Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setempat.
(3) Seluruh dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimasukkan dalam map berwarna hijau
Pembiayaan dan mekanisme pembayaran
Biaya penerbitan paspor biasa bagi jemaah haji dan petugas haji untuk
tahun 1430 H/2009 menjadi tanggung jawab Departemen Agama atas beban
dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah (BPIH)