Showing posts with label Hukum dan Ham. Show all posts
Showing posts with label Hukum dan Ham. Show all posts




Persyaratan untuk mengurus SIM yang hilang :
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM yang hilang (bila ada)
3. Keterangan Hilang dari Polsek setempat.




Fotokopi SIM berguna untuk mempermudah petugas mencari data pemilik SIM sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi. Formulir pendaftaran akan diisi sesuai dengan data SIM yang hilang.

Prosedur untuk mengurus SIM yang hilang :

  1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di Bagian Pemeriksaan Kesehatan.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran di Loket SIM Hilang.
  3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di Loket Asuransi.
  4. Mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke Loket Pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM. 
  5. Pengambilan Foto diri Pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan Foto, Sidik Jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di Formulir Pendaftaran.
  6. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM. Pengambilan Kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.
  7. Fotokopi SIM berguna untuk mempermudah petugas mencari data pemilik SIM sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi. Formulir pendaftaran akan diisi sesuai dengan data SIM yang hilang.



KTP merupakan salah satu hal yang paling penting dan harus dijaga dengan baik, karena jika hilang atau rusak, anda akan kesusahan dalam melakukan hal yang berkaitan dengan birokrasi negara, misalkan pembuatan SIM yang membutuhkan KTP, jika tidak menggunakan KTP pasti anda akan kesulitan dalam membuat itu, karena pembuatan kartu untuk birokrasi negara lainnya selalu bergantung pada KTP dari seseorang. Berikut yang harus intisers siapkan jika kehilangan KTP :
 1.Jika memang sudah tidak dapat ditemukan, pergilah ke kantor polisi terdekat untuk berkonsultasi lebih lanjut mengenai kartu KTP anda, jangan lupa untuk membawa KK atau kartu keluarga untuk memberikan klarivikasi bahwa memang anda yang kehilangan kartu KTP. Anda juga akan ditanyai mengenai hilangnya KTP tersebut, dimana,kapan dan juga keterangan lainnnya, maka tidak lama lagi anda akan mendapatkan surat keterangan dari kepolisan.

2.Pergilah ke kantor kelurahan dengan membawa berkas berkas penting seperti KK,surat kepolisan yang sudah dilaporkan sebelumnya,fomulir pendaftaran KTP,foto pas 3x4 ke untuk distempel di kantor kelurahan. Jangan lupa untuk meminta tanda tangan ketua RT dan juga RW di berkas anda agar semain mudah di proses.

3.Terakhir adalah pergi ke kantor kecamatan dengan membawa berkas penting sebelumnya untuk diserahkan di kantor kecamatan untuk proses pembuatan KTP anda yang baru. Jika anda beruntung KTP anda bisa langsung diambil di tempat namun biasanya anda akan menerima KTP biasa dan non elektronik karena proses scan sidik jari menggunakan finger scanner dan diambil fotnya tidak dapat dilakukan dua kali, jadi untuk pembuatan kedua anda hanya dapat mendapatkan KTP biasa atau non elektronik. Demikianlah ulasan yang dapat saya sampaikan mengenai Cara Mengurus e-KTP yang Hilang, jika anda mendapati masalah silahlan konsultasikan lebih lanjut dengan ketua RT,RW atau lain lain untuk dapat menyelesaikan masalahnya, saya disini hanya dapat memandu anda untuk mengurus e-KTP yang hilang melalui tulisan sederhana ini, semoga ulasan kali ini dapat berguna bagi anda.


1. Menyampaikan surat permohonan dari yang bersangkutan/instansi yang di tujukan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan ke Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara yang akan dikunjungi. Isi surat menerangkan:
  • waktu pelaksanaan kunjungan
  • Lama kunjungan
  • Jumlah pengunjung
  • Tujuan dan acara kunjungan.
2. Membawa surat rekomendasi dari Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara yang akan dikunjungi, yang isinya menyatakan siap menerima kunjungan tersebut



Hak Merek

1. Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :

   
- Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
- Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
- Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif);
  •   Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
  •   Tanda pembayaran biaya permohonan;
  •    25 helai etiket merek (ukuran max 9x9 cm, min. 2x2 cm);
  •    surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.

2. Mengisi formulir permohonan yang memuat :

  •     Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
  •     Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
  •     Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan;
  •     Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas

3. Membayar biaya permohonan pendaftaran merek.

Hak Cipta

1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor

2. Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah);

3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:

  1.     Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
  2.     Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
  3.     Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
  4.     Uraian ciptaan rangkap 4;

4. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;

5.Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor

6. Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut

7. Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut

8. Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI

9. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon

10. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak

11. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya

12. Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000

PASPOR BARU

1. Mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak.
2. Melampirkan asli dan 1 lembar photo copy:
a. Bukti domisili
  • Bagi WNI yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia berupa KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku
  • Bagi WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia berupa tanda bukti penduduk negara setempat, atau bukti/petunjuk/keterangan lain yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut, atau bukti telahmelakukan kewajiban melaporkan diri di Perwakilan Negara Republik Indonesia.
b. Bukti identitas diri berupa:
  • akte kelahiran
  • Ijasah
  • Akte Perkawinan/Surat nikah/Surat Baptis
  • Surat Keterangan lainnya atau dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah.
3. Bagi Pegawai Negeri Sipil/Polri/TNI/Karyawan Swasta diperlukan iijin dari instansi bersangkutan
4. Surat keputusan Ganti Nama sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Bagi anak yang belum berusia 17 Tahun melampirkan:
a. Surat Domisili dari Kecamatan atau KIA
b. Akte Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua
c. Surat Pernyataan (Ijin) dari orang tua (ditandatangani di atas materai 6000)
d. Paspor orang tua (apabila ada)
6. Bagi yang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melampirkan Surat Rekomendasi dari Departemen Tenaga Kerja setempat.
7. Bagi anak buah kapal (ABK) melampirkan Buku Pelautm Daftar Awak Kapal (Crew list), SUrat Rekomendasi dari nahkoda atau agen perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja
8. Tidak terdaftar dalam daftar pencegahan
9. Membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

SYARAT PERGANTIAN PASPOR

1. Paspor habis berlaku/penuh
a. Persyaratan sama dengan permohonan paspor baru
b. Melampirkan paspor lama
2. Paspor Hilang/Rusak
a. Melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang
b. Pemohon melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk� memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam Beritta Acara Pemeriksaan (BAP)
c. Berkas yang bersangkutan akan diteruskan ke Divisi Keimigrasian Kanwil Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan
d. Keputusan DIvisi Keimigrasian dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan
e. Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanaan seperti permohonan paspor baru

HARI PERTAMA
  1. Isi formulir
  2. Serahlan berkas ke loket permohonan Paspor Republik Indonesia (berikut formulir dan syarat-syarat yang harus dilampirkan) dengan membawa dokumen aslinya
  3. Pemohon akan datang mendapatkan tanda terima dan dimohon datang 2 (dua) hari kemudian
HARI KETIGA
  1. Pemohonn memberikan tanda terima ke Petugas Loket Permohonan Paspor Republik Indonesia
  2. Pemohon akan dipanggil oleh kasir untuk melakukan pembayaran sesuai dengan ketantuan yang berlaku
  3. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan dipanggil kembali untuk wawancara dan Foto Biometrik.
HARI KELIMA
Pengambilan Paspor Republik Indonesia di loket 4 (empat) dengan menunjukkan kwitansi pembayaran Paspor RI

PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR HAJI

Peraturan Bersama Menteri Agama RI dan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 2 Tahun 2009 dan Nomor : M.HH-02.HM.03.02
Proses pelayanan Paspor Biasa bagi Jemaah Haji Tahun 1430 H/2009 dilaksanakan sebagai berikut :
  1. Pelayanan Paspor Biasa bagi jemaah haji dilakukan di Kantor Imigrasi yang unit kerjanya meliputi domisili jemaaf haji atau di Kantor Imigrasi terdekat
  2. Pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan menyediakan loket khusus bagi jemaah haji.
  3. Setiap jemaah haji mengisi formulir permintaan penerbitan paspor biasa kecuali bagi jemaah haji yang tidak mampu menulis dapat dibantu oleh petugas dari Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
  4. Penyelesaian penerbitan Paspor Biasa bagi jemaah haji paling lama 2 (dua) hari setelah pengambilan foto dan sidik jari
Syarat-syarat penerbitan Paspor Biasa bagi Jemaah Haji (Pasal 6)
(1) Jemaah Haji mengisi formulir permintaan Paspor Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Buku Nikah/Ijazah disertai foto kopinya dan bukti setoran lunas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
(2) Dalam hal Jemaah Haji tidak memiliki Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Buku Nikah/Ijazah, maka dapat diganti dengan Surat keterangan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setempat.
(3) Seluruh dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimasukkan dalam map berwarna hijau

Pembiayaan dan mekanisme pembayaran
Biaya penerbitan paspor biasa bagi jemaah haji dan petugas haji untuk tahun 1430 H/2009 menjadi tanggung jawab Departemen Agama atas beban dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah (BPIH)