Ada pendapat para ahli hukum mengenai pengisian kekosongan hukum ini salah satunya dari Scholten. Scholten berpendapat bahwa hukum itu merupakan suatu sistem terbuka (open System). Pendapat ini timbul berdasarkan pertimbangan tentang pesatnya kemajuan dan pertumbuhan masyarakat. Oleh karenanya dalam hukum yang ketinggalan itu terdapat banyak kekosongan di dalam system hukum yang terpaksa harus diisi oleh hakim asalkan pengisian/penambahan itu tidak membawa perubahan prinsipal pada sistem hukum yang berlaku. Hukum merupakan sistem terbuka tersebut dapat dimengerti karena hukum sifatnya dinamis yang berkembang secara terus menerus dalam suatu proses perkembangan.
Lalu sekarang bagaimanakah tindakan hakim apabila perkara yang ditujukan kepadanya tidak ada di dalam ketentuan yang berlaku di dalam peraturan perundang-undangan yang meskipun sudah ditafsirkan menurut bahasa, sejarah, sistematis dan sosiologis?
Dalam hal ini hakim membuat suatu pengertian hukum yaitu suatu asas hukum yang menjadi dasar lembaga hukum yang bersangkutan. Membuat pengertian hukum adalah suatu perbuatan yang bersifat mencari asas hukum yang menjadi dasar peraturan hukum yang bersangkutan dalam arti ini yaitu konstruksi hukum.
Konstruksi hukum ini tidak boleh diadakan secara sewenang-wenang harus didasarkan atas pengertian hukum yang ada dan dalam undang-undang yang bersangkutan. Serta konstruksi hukum tidak boleh didasarkan atas elemen-elemen di luar sistem materiel hukum.
Dalam konstruksi hukum terdapat 3 bentuk yaitu: analogi, penghalusan hukum serta argumentum a contrario.

A. Penafsiran Analogis
Penafsiran Analogis adalah penafsiran daripada suatu peraturan hukum dengan memberi ibarat (kias) pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya, sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat dimasukkan, lalu dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut, misalnya kata “menyambung aliran listrik” dianalogikan dengan “mengambil aliran listrik”.
Menganalogi merupakan penciptaan konstruksi baru, mempunyai kesamaan permasalahan dengan anasir yang berlainan. Pada prinsipnya analogi berlaku untuk masalah-masalah hukum perdata terutama sekali di dalam hukum perikatan, sedangkan untuk hukum publik yang sifatnya memaksa tidak boleh dilakukan analogi karena terikat pada pasal 1 KUHPidana.
Berikut beberapa contoh mengenai analogi:
1.             Pasal 1546 KUH Perdata berbunyi sebagai berikut: “untuk selainnya aturan tentang perjanjian jual beli berlaku terhadap perjanjian tukar menukar” dalam pasal tersebut perjanjian tukar menukar dianalogikan dengan perjanjian jual beli.
2.             Pasal 452 ayat (3) KUH Perdata berbunyi sebagai berikut: “ketentuan undang-undang mengenai perwalian atas anak-anak belum dewasa tercantum dalam pasal 331 sampai dengan pasal 334 dalam pasal 362, 367, 369 sampai dengan pasal 388, 391 dan berikutnya dalam bagian ini dan 13 bab XV berlaku juga terhadap pengampuan” dalam ketentuan diatas dapat kita lihat bahwa pengampuan dianalogikan dengan perwalian atas anak-anak belum dewasa.
3.             Sedangkan di dalam Bab XIII buku III KUH Perdata perjanjian kredit atau pinjam meminjam uang antara nasabah dengan bank di analogikan dengan perjanjian pinjam mengganti.

B. Penghalusan Hukum
Penghalusan hukum ialah memperlakukan hukum sedemikian rupa (secara halus) sehingga seolah-olah tidak ada pihak yang disalahkan. Penghalusan hukum merupakan kebalikan dari analogi hukum. Penghalusan hukum bermaksud mengisi kekosongan hukum dalam sistem undang-undang. Penghalusan hukum merupakan penyempurna sistem hukum oleh hakim. Sifat dari penghalusan hukum adalah tidak mencari kesalahan dari pihak dan apabila satu pihak disalahkan maka akan timbul ketegangan.
Contoh di dalam penghalusan hukum ialah: di suatu jalan terjadi tabrakan antara mobil A dan mobil B, kedua kendaraan tersebut berjalan dengan kecepatan yang cukup tinggi sehingga kedua kendaraan tadi sama-sama rusak dalam keadaan yang cukup parah. Apabila A meminta ganti kerugian terhadap B maka B pun bisa melakukan hal yang sama yaitu meminta ganti kerugian terhadap A, sehingga keduanya dinyatakan bersalah, sama-sama saling memberi ganti rugi sehingga terjadi kompensasi.

C. Argumentum A Contrario
Penafsiran A contrario adalah penafsiran undang-undang yang didasarkan atas pengingkaran artinya berlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam suatu pasal dalam undang-undang. Berdasarkan pengingkaran tersebut ditarik kesimpulan bahwa masalah perkara yang dihadapi tidak termasuk pasal yang dimaksud, masalahnya berada di luar peraturan perundang-undangan.
Penafsiran A contrario bertolak belakang dengan penafsiran analogi yang juga merupakan suatu konstruksi hukum dengan maksud untuk mengisi kekosongan dalam sistem undang-undang.
Pada hakikatnya penafsiran a contrario adalah sama dengan penafsiran analogis hanya hasilnya berlawanan. Kalau analogi membawa hasil yang positif maka a contrario membawa hasil yang negatif. Penafsiran Argumentum A Contrario bertujuan untuk lebih mempertegas adanya kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan keraguan.
Contoh dari Argumentum A Contrario adalah berdasarkan Pasal 34 KUH Perdata menyatakan bahwa seorang wanita tidak diperbolehkan kawin lagi sebelum lewat waktu 300 hari sejak saat perceraian sedang dalam pasal 39 PP No.9/1975 sebagai pelaksana UU No. 1/1974 berbunyi waktu tunggu seorang janda apabila cerai karena kematian untuk menikah lagi yaitu 3 kali suci atau 90 hari, tetapi hal ini tidak berlaku untuk seorang pria, seorang pria tidak diwajibkan menunggu 90 hari setelah cerai mati apabila ingin menikah kembali.


D.            Perbedaan antara Argumentum A Contrario dengan penafsiran Analogis

1.             Menggunakan undang-undang secara analogi memperoleh hasil yang positif sedangkan menggunakan argumentum a contrario memperoleh hasil yang negatif
2.             Menggunakan undang-undang secara analogi adalah memperluas berlakunya ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan sedangkan menggunakan Argumentum a contrario mempersempit berlakunya ketentuan undang-undang.

E.             Persamaan Antara Argumentum A Contrario dengan penafsiran Analogis

1.             Sama-sama berdasarkan konstruksi hukum
2.             Sama-sama dapat dipergunakan untuk menyelesaikan masalah
3.             Sama-sama dapat diterapkan sewaktu pasal dalam peraturan perundang-undangan tidak menyebut masalah yang dihadapi
4.             Maksud dan tujuan keduanya sama-sama untuk mengisi kekosongan di dalam undang-undang.
Berikut Cara Permohonan Pasang Listrik Sambungan Sementara Online melalui PLN
http://www.pln.co.id/pbpd/


Berikut Cara Permohonan Perubahan Daya Listrik / Migrasi melalui Online PLN
http://www.pln.co.id/pbpd/PD.php






PERSYARATAN
a. Usia
    - SIM A pemohon usia 17 tahun
    - SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
    - SIM C dan D pemohon 17 tahun
    - SIM Umum pemohon usia 21 tahun
b. Pas Photo
c. Foto copy KTP

TATA CARA
a. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
b. Mengikuti ujian Teori
c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian  praktek  sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
      
PERSYARATAN UNTUK SIM UMUM
1. Memiliki SIM
    a. Golongan A untuk A Umum
    b. Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum
    c. Golongan B I Umum untuk  B II Umum
2. Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
3. KTP / jati diri
4. Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
5. Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi
      
SIM YANG DINYATAKAN SUDAH TIDAK BERLAKU
1. Habis masa berlakunya 5 tahun
2. SIM rusak
3. Digunakan orang lain
4. Diperoleh dengan cara tidak sah
5. Data yang ada pada SIM dirubah
  
ADMINISTRASI SIM
Sesuai PP No. 50 tahun 2010 tentang PNBP pada Polri untuk :
  1.        Biaya SIM A Baru sebesar Rp.120.000,-
  2.        Biaya SIM A Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-
  3.        Biaya SIM B I Baru sebesar Rp.120.000,-
  4.        Biaya SIM B I Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-
  5.        Biaya SIM B II Baru sebesar Rp.120.000,-
  6.        Biaya SIM B II Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-
  7.        Biaya SIM C Baru sebesar Rp.100.000,-
  8.        Biaya SIM C Perpanjangan sebesar Rp.75.000,-
  9.        Biaya SKUKP sebesar Rp. 50.000.

 Persyaratan Pemohon SIM
 Lampirkan  :
  1. KTP yang sah
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat Keterangan Dokter sehat jasmani
  4. Surat keterangan sehat rohani (Psikologi)
  5. BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator
Tahap-tahap :
1.  Melakukan pembayaran  bisa melalui ATM,mini ATM, Teller bank
2.  Melaksanakan registrasi /pendaftaran dengan :
a.    Mengisi formulir
b.    Melampirkan persyaratan
c.    10 sidik jari
d.    Tanda tangan
e.    Foto peserta uji

3.  Melakukan uji teori avis :

Jika Lulus                  : melanjutkan uji ketrampilan
Jika tidak lulus           : mengulang tenggang 7 hari,14 hari, stl 30 hari                                      Mengulang ,tidak lulus ,tdk mengulang,tidak datang kembali, tidak ada keterangan : Uang kembali

4.  Uji ketrampilan pengemudi:
Jika Lulus                  : melanjutkan uji praktek
Jika tidak lulus            : mengulang tenggang 7 hari,14 hari, stl 30 hari                                      Mengulang ,tidak lulus ,tdk mengulang,tidak datang kembali, tidak ada keterangan : Uang kembali

5.   Uji praktek:
Jika Lulus                  : produksi(cetak SIM)
Jika tidak lulus            : mengulang tenggang 7 hari,14 hari, stl 30 hari                                      Mengulang  ,tidak lulus ,tdk mengulang,tidak datang kembali, tidak  ada keterangan : Uang kembali

6.  Produksi (cetak SIM) untuk diserahkan pemohon dan sebagai arsip dokumen



PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN KEWARGANEGARAAN ANAK (GANDA TERBATAS)
  1. Fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat berwenang atau Perwakilan Republik
    Indonesia;
  2. Surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum menikah;
  3. Fotokopy Kartu Tanda Penduduk atau paspor orang tua yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang
    berwenang atau perwakilan Republik Indonesia;
  4. Pasfoto anak terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
  5. Fotokopy kutipan akte perkawinan / buku nikah atau kutipan akte perceraian / surat talak / perceraian atau
    keterangan/ kutipan akte kematian salah seorang dari orang tua anak yang disahkan oleh pejabat yang
    berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah;
  6. Fotokopy kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan
    oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang diakui atau yang
    diangkat;
  7. Fotokopy kartu tanda penduduk warga Negara asing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak
    yang sudah berusia 17 Tahun dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia; dan
  8. Fotokopy kartu keluarga orang tua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang belum wajib
    memiliki kartu tanda penduduk yang bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia ;
  9. Biaya Pendaftaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).


PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN KEWARGANEGARAAN MELALUI PERNYATAAN
  1. Warga Negara Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
  2. Sudah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau selama 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. Tidak menyebabkan berkewarga negaraan ganda, jika berakibat berkewarganegaraan ganda dapat diberikan izin tinggal tetap.
  4. Membuat Permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
  • Fotokopi kutipan akte kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat berwenang ;
  • Fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tempat tinggal pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi kutipan akte kelahiran atau Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia suami atau isteri pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi kutipan akte perkawinan / buku nikah pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Surat keterangan dari Kantor Imigrasi di tempat tinggal pemohon yang menerangkan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (tahun) berturut �turut atau 10� (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  • Surat Keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal pemohon;
  • Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menerangkan bahwa setelah pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraan yang bersangkutan;
  • Pernyataan tertulis bahwa pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, ndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan Negara kepadanya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas dan
  • Pasfoto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
  • Biaya Pendaftaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  
PERSYARATAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN (NATURALISASI)
  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. Jika dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; dan
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
  9. Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat :
  • Nama lengkap;
  • Tempat dan tanggal lahir;
  • Alamat tempat tinggal;
  • Kewargenegaraan Pemohon;
  • Nama lengkap suami atau istri;
  • Tempat dan tanggal lahir suami atau istri, serta;
  • Kewarganegaraan suami atau istri.
10. Permohonan tersebut dilampiri dengan :
  • Foto copy kutipan akte kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto copy kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga negara Indonesia suami atau istri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto copy kutipan akte perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemo hon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  • Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pemohon;
  • Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerang kan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan;
  • Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas, dan
  • Pas poto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.



PERSYARATAN IJIN TINGGAL KUNJUNGAN
  1. Permohonan perpanjangan Ijin Kunjungan diajukan oleh orang asing yang bersangkutan dan atau sponsornya, 7 (tujuh) hari sebelum tanggal berakhir Ijin Kunjungan kepada Kepala Kantor Imigrasi Setempat, dengan mengisi formulir yang telah ditentukan.
  2. Surat sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi
  3. Identitas Sponsor (KTP)
  4. Foto copy dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti Ijin Kunjungan yang sah dan berlaku
  5. Mempunyai tiket kembali (Return Ticket) atau tiket untuk melanjutkan ke negara lain
  6. 6Tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal
  7. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 buah
  8. Untuk perpanjangan ketiga sampai dengan kelima, melampirkan bukti pendaftaran orang asing (POA) dari Kantor Imigrasi yang berwenang


KETERANGAN TAMBAHAN IJIN TINGGAL KUNJUNGAN
  1. Perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat keberadaan orang asing yang bersangkutan untuk jangka waktu lama 7 (tujuh) bulan, terhitung sejak tanggal pemberian ijin masuk kepada orang asing pemegang visa kunjungan.
  2. Perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan tersebut diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut. Setiap kali perpanjangan diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya Ijin Tinggal Kunjungan. Dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Perpanjangan yang pertama dan kedua dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi.
  • 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak tanggal pemberian ijin masuk kepada orang asing diwajibkan untuk melakukan pendaftaran orang asing (POA), sidik jari.
  • Perpanjangan yang ketiga dan keempat dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, atau pejabat yang ditunjuk
  • Perpanjangan yang kelima dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia



Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS)

Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.      Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.      Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.      Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Jadi, sebelumnya Anda harus mengurus visa untuk orang asing tersebut. Visa Tinggal Terbatas diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia (lihat pasal 13 PP No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 32/1994).
Izin Tinggal Terbatas dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya (lihat pasal 52 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian). Permohonan mendapatkan Izin Tinggal Terbatas tersebut diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi dengan cara mengisi daftar isian yang telah ditentukan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
  1. Surat Sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan
  2. Surat Keterangan jaminan dan identitas sponsor
  3. Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku
  4. Melampirkan Ijin Belajar bagi yang mengikuti pendidikan
  5. Melampirkan Telex Visa
  6. Bagi isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tua
  7. Bagi tenaga kerja atau pengusaha asing melampirkan fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), SUrat Tanda Daftar Perusahaan dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP), RPTKA - TA. 01/TA.02/IMTA
  8. Tidak termasuk dalam daftar Cegah - Tangkal
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 lembar
  10. Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan
Prosedur Pembuatan KITAS
Prosedur Pengajuan KITAS



KETERANGAN TAMBAHAN IJIN TINGGAL TERBATAS
1. Perpanjangan Ijin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tinggal orang asing yang bersangkutan, paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut, dengan ketentuan :
  • Perpanjangan pertama dan kedua dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Pejabat yang ditunjuk.
  • Perpanjangan yang ketiga sampai dengan yang kelima dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM pejabat yang ditunjuk
2. Perpanjangan Ijin Tinggal Terbatas diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau dan sponsor, 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal berakhir Ijin Tinggal Terbatas kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir yang telah ditentukan

3. Dalam hal ijin tinggal terbatas berakhir, sementara keputusan Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk mengenai permohonan perpanjangan Ijin Tinggal Terbatas belum diberikan, kepala Kantor Imigrasi yang bersangkutan dapat memberikan perpanjangan sementara paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Ijin Tinggal Terbatas berakhir.





Izin Tinggal Tetap (ITAP)
 
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas dan orang asing pemegang Visa Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas.   Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.

Izin Tinggal Tetap diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atas nama Menteri Hukum dan HAM. Permohonan diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi, dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

1.      surat permintaan dari pemohon Izin Tinggal Tetap;
2.      pasfoto;
3.      surat sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir
4.      Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pengendalian Orang Asing dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku

KETERANGAN :
  1. Pemberian Ijin Tinggal Tetap diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada orang asing yang bertempat tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi tersebut.
  2. Ijin Tinggal tetap hanya diberikan kepada orang asing pemegang paspor kebangsaan, untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
  3. Permohonan perpanjangan Ijin Tinggal Tetap diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Ijin Tinggal Tetap berakhir.
  4. Dalam hal Ijin Tinggal Tetap berakhir, sedangkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi mengenai permohonan perpanjangan Ijin Tinggal tetap belum diberikan, Kepala Kantor Imigrasi yang bersangkutan memberikan perpanjangan sementara paling lama 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak Ijin Tinggal Tetap berakhir.
Dasar hukum:
1.   Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
2.   Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
3. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian



BritAma Junio

Merupakan produk Tabungan BRI yang ditujukan khusus kepada segmen anak dengan fasilitas dan fitur yang menarik bagi anak.

Keunggulan

  1. Transaksi real time online
  2. Kemudahan bertransaksi di lebih dari 9.500 Unit Kerja BRI dan 15.000 ATM BRI seluruh Indonesia.
  3. Gratis cover asuransi kecelakaan diri hingga Rp 150.000.000
  4. Bunga tabungan kompetitif
  5. Buku tabungan dan kartu ATM/Debit berkarakter khusus.

Fasilitas

  1. E-banking BRI (ATM, CDM, Mini ATM, SMS Banking, Internet Banking, Mobile Banking, SMS Notifikasi, dll.)
  2. Asuransi kecelakaan diri
Setiap nasabah dengan saldo minimum Rp 500.000,- berhak atas jaminan asuransi kecelakaan diri (personal accident) dengan nilai pertanggungan sebesar 250 % dari saldo terakhir atau maksimum sebesar Rp.150.000.000,-.
  1. Diikutsertakan pada program undian Untung Beliung BritAma
  2. Fasilitas Transaksi Otomatis, meliputi:
​a. Automatic Fund Transfer (AFT)
Fasilitas untuk mentransfer dana dari Tabungan BRI BritAma ke rekening lainnya di BRI pada tanggal tertentu yang ditetapkan nasabah.
  1. Account Sweep
Fasilitas untuk mentransfer dana dari Tabungan BRI BritAma ke rekening lainnya secara otomatis, yang sebelumnya telah di set up sesuai dengan batasan saldo minimal dan maksimal yang ditetapkan nasabah
  1. Automatic Grab Fund (AGF)
Fasilitas untuk menarik (mendebet) dana Tabungan BRI BritAma secara otomatis oleh satu rekening tertentu.

Persyaratan

  • Usia Nasabah < 17 Tahun
  1. Orang tua memiliki rekeningTabungan BRI BritAma/Simpedes. Bagi orang tua yang belum memiliki rekening di BRI dapat melakukan pembukaan rekening Tabungan BRI BritAma/Simpedes terlebih dahulu.
  2. Mengisi form aplikasi pembukaan rekening
  3. Kartu Keluarga/Akte Kelahiran
  4. Setoran awal sebesar Rp 250.000,-
  • Usia Nasabah > 17 Tahun
  1. Mengisi form aplikasi pembukaan rekening
  2. Identitas Diri
WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP)*
WNA : Paspor dan KIMS/KITAP/KITAS
*     Pembukaan rekening dapat dilakukan di Kantor BRI yang terdapat di wilayah domisili KTP.  Pembukaan rekening di luar wilayah domisili KTP harus disertai dengan Surat Keterangan Domisili
  1. Setoran awal sebesar Rp 300.000,-


Produk tabungan beragam kemudahan dengan didukung fasilitas e-banking dan sistem real time online yang akan memungkinkan nasabah untuk bertransaksi kapanpun dan dimanapun.
Keunggulan

  • Transaksi real time online
  • Kemudahan bertransaksi di lebih dari 9.500 Unit Kerja BRI dan 15.000 ATM BRI seluruh Indonesia.
  • Aksesibilitas Kartu ATM/Debit BRI di jaringan BRI, ATM Bersama, Link, Prima, Cirrus, Maestro dan MasterCard baik di dalam maupun di luar negeri
  • Gratis cover asuransi kecelakaan diri hingga Rp 150.000.000
  • Bunga tabungan kompetitif

Fasilitas

E-banking BRI (ATM, CDM, Mini ATM, SMS Banking, Internet Banking, Mobile Banking, SMS Notifikasi, dll.)
Asuransi kecelakaan diri

Setiap nasabah dengan saldo minimum Rp 500.000,- berhak atas jaminan asuransi kecelakaan diri (personal accident) dengan nilai pertanggungan sebesar 250 % dari saldo terakhir atau maksimum sebesar Rp.150.000.000,-.
Diikutsertakan pada program undian Untung Beliung BritAma
Fasilitas Transaksi Otomatis, meliputi:

a.  Automatic Fund Transfer (AFT)

Fasilitas untuk mentransfer dana dari Tabungan BRI BritAma ke rekening lainnya di BRI pada tanggal tertentu yang ditetapkan nasabah.

    Account Sweep

Fasilitas untuk mentransfer dana dari Tabungan BRI BritAma ke rekening lainnya secara otomatis, yang sebelumnya telah di set up sesuai dengan batasan saldo minimal dan maksimal yang ditetapkan nasabah

    Automatic Grab Fund (AGF)

​Fasilitas untuk menarik (mendebet) dana Tabungan BRI BritAma secara otomatis oleh satu rekening tertentu, misalnya untuk angsuran      pembayaran rekening pinjaman Bank.

5.  Biaya Administrasi Rp 12.000,-


Persyaratan

Mengisi form aplikasi pembukaan rekening
    Identitas diri:
      WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP)*
      WNA : Paspor dan KIMS/KITAP/KITAS

* Pembukaan rekening dapat dilakukan di Kantor BRI yang terdapat di wilayah domisili KTP.  Pembukaan rekening di luar wilayah domisili KTP harus disertai dengan Surat Keterangan Domisili

    Setoran awal sebesar Rp 250.000,-



Persyaratan
- Setoran awal minimal Rp. 500.000,-
- Kartu identitas:
        Warga Negara Indonesia            : Kartu Tanda Penduduk
        Warga Negara Asing                  : Paspor dan KIMS/KITAS/KITAP
    Dikenakan biaya administrasi bulanan

catatan(*):
- KTP DKI Jaya dapat digunakan untuk membuka rekening di seluruh cabang Bank Mandiri yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
- KTP non DKI Jaya hanya dapat digunakan untuk membuka rekening di Bank Mandiri yang beroperasi di wilayah Pemda penerbit KTP.
- Apabila digunakan untuk membuka rekening Tabungan di luar wilayah KTP setempat maka wajib dilampiri dengan :
        Surat Keterangan Domisili atau
        Surat Keterangan Kerja

Prosedur : Datang ke Bank Mandiri terdekat pada Jam Kerja, ambil antrian customer service untuk membuka rekening atau tabungan baru.

Hanya dengan setoran awal sebesar Rp 500.000,- sobat cara telah memiliki rekening Mandiri Tabungan. Pembukaan rekening, penyetoran maupun penarikan dana tabungan dapat dilakukan di seluruh Cabang Bank Mandiri. Sobat cara akan mendapatkan Mandiri Debit yang berfungsi sebagai kartu ATM dan kartu debit yang dapat digunakan untuk berbelanja dan pembayaran lainnya di merchant-merchant yang berlogo VISA baik di dalam maupun di luar negeri. Sobat Cara dapat bertransaksi di 8.996 ATM Mandiri, 26.000 ATM Bersama, 23.602 ATM LINK, 31.700 ATM Prima maupun 1.700.000 ATM berlogo VISA di seluruh dunia

Nyaman Bertransaksi
Fasilitas Mandiri SMS, Mandiri Internet dan Mandiri Call menambah kenyamanan sobat cara bertransaksi dimana saja dan kapan saja sehingga sobat cara lebih leluasa memanfaatkan waktu sobat cara. Layanan Weekend Banking pada hari Sabtu dan Minggu di beberapa Cabang, memberi kesempatan bagi sobat cara yang tidak dapat bertransaksi di Cabang pada hari kerja karena kesibukan sobat cara.

Fasilitas
    Layanan Autodebet, Layanan autodebet membantu sobat cara dalam melakukan pembayaran berbagai tagihan rutin bulanan, seperti air, listrik, telepon, handphone, kartu kredit atau tagihan lainnya secara otomatis setiap bulannya sehingga sobat cara terhindar dari tunggakan tagihan.
    Layanan Automatic Fund Transfer (AFT), Layanan AFT menjadikan hidup lebih nyaman karena membantu sobat cara dalam melakukan transfer dana rutin secara otomatis kepada keluarga atau mitra bisnis sehingga sobat cara tidak perlu khawatir kewajiban sobat cara akan terlupakan.

Program Undian Berhadiah
Mandiri Tabungan menyelenggarakan program undian berhadiah Mandiri Fiesta secara rutin dengan memberikan hadiah terbesar.


Info Lebih Lanjut: Mandiri Call 14000 (Pulsa Standar)
Intisers, berikut berbagai cara mengkreasi dasi yang berhasil dihimpun oleh intisaricara.blogspot.com.

Simpul Biasa


 
 Simpul Ganda

 
Simpul Half-Windsor

 Simpul Kecil
 Simpul Windsor



Berikut adalah bahan-bahan yang di perlukan untuk membuat bakso :
  • Satu kilogram daging sapi yang sudah di giling halus
  • Tepung kanji satu ons
  • Satu sendok makan garam
  • Setengah sendok teh merica bubuk atau yang sudah di haluskan terlebih dahulu
  • Enam siung bawang putih
  • Sekucupnya penyedap rasa merk apa saja
  • Blender atau tumbukan
Cara memasak bakso special daging sapi :
  • Bawang putih yang sudah di kupas terlebih dahulu, kemudian di haluskan dengan menggunakan blender atau tumbukan.
  • Bawang putih yang sudah di haluskan tadi, di campur dengan adonan daging sapi yang telah di giling, penyedap rasa, garam, merica bubuk, dan tepung kanji.
  • Kemudian aduk adonan tersebut sampai merata, kurang lebih sepuluh menit.
  • Jika adonan sudah tercampur dan teraduk rata, lalu adonan tersebut di bentuk bulat-bulat dengan menggunakan tangan sesuai dengan ukuran yang di inginkan, kemudian usahakan agar ukurannya tidak terlalu besar, sehingga dapat matang secara merata dan lebih cepat.
  • Bulatan bakso yang sudah selesai dibuat tadi di masukkan ke dalam air panas, lalu rebus ke dalam air yang mendidih sampai bulatan bakso kelihatan matang.
  • Tunggu beberapa saat hingga bakso matang, kurang lebih sepuluh sampai lima belas menit.
  • Tanda bakso sudah matang yaitu, jika bulatan bakso tadi sudah mengapung pada permukaan air yang mendidih.
  • Kemudian angkatlah bakso yang sudah matang tadi dan tiriskan dalam suhu ruangan.
Bahan untuk membuat kuah bakso :
  • Tulang sapi sesuai selera
  • Air
bumbu untuk membuat kuah bakso :
  • Lima siung bawang putih yang sudah di goreng dan di haluskan.
  • Empat siung bawang merah yang sudah di goreng dan di haluskan.
  • Setengah sendok makan bawang goreng yang di haluskan.
  • Dua sendok makan gula pasir.
  • Satu sendok makan garam.
  • Setengah sendok teh lada.
  • Empat batang daun bawang, ambil bagian yang putih,  kemudian iris kecil-kecil.
  • Dua sendok teh kaldu sapi instan.
Cara membuat kuah bakso :
v  Air di rebus bersama tulang sapi  dan semua bumbu hingga mendidih sampai tulang menjadi matang.
v  Apabila tulang sudah matang, kecilkan api dan selanjutnya bakso dapat di sajikan dengan kuahnya.
Demikian tadi resep dan cara membuat bakso special daging sapi. Selamat mencoba.

 

 

 

Ketentuan Pelayanan Penduduk Pindah dan Penduduk Datang.

  1. Penduduk yang pindah keluar Daerah wajib melapor kepada Lurah.
  2. Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI berlaku selama 30 (tiga puluh) Hari Kerja
  3. Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk, KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Dinas yang menerbitkan Surat Keterangan Pindah.
  4. Surat Keterangan Pindah berlaku sebagai KTP selama KTP baru belum diterbitkan.
  5. Bagi anak di bawah umur permohonan diajukan oleh Orang Tua atau kuasa orang tuanya, dilengkapi Surat Kuasa Pengurusan dari Orang Tua atau Wali Anak kepada pihak yang melakukan pengurusan atau Kepala Keluarga yang KKnya akan ditumpangi dilampiri foto copy KTP para pihak.
  6. Untuk mengantisipasi segala bentuk penyimpangan dalam pengurusan permohonan Surat Keterangan Pindah Datang antar Kab/Kota, antar Provinsi agar dilampirkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari daerah asal.

Klasifikasi Pindah:

  • Klasifikasi 1 : dalam satu Kelurahan.
  • Klasifikasi 2 : antar Kelurahan dalam satu Kecamatan.
  • Klasifikasi 3 : antar Kecamatan dalam satu kota Surakarta.
  • Klasifikasi 4 : antar Kabupaten/ kota dalam satu Provinsi.
  • Klasifikasi 5 : antar Provinsi dalam wilayah Indonesia

Jenis Kepindahan:

  • Kepala keluarga.
  • Kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga.
  • Kepala keluarga dan sebagian anggota keluarga.
  • Anggota keluarga.

Persyaratan dan Mekanisme Penduduk Pindah:
Klasifikasi 1, Dalam Satu Kelurahan:
Persyaratan :

  1. Surat pengantar RT / RW.
  2. KK dan KTP.
Mekanisme :
  1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor ke Lurah.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
  6. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
  7. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan, perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru.

Klasifikasi 2, Antar Kelurahan Dalam Satu Kecamatan:
Persyaratan:

  1. Surat pengantar RT / RW
  2. KK dan KTP.
Mekanisme:
Di daerah asal:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW melapor ke Lurah.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  5. Lurah atas nama Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pindah.
  6. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
  7. Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan pada Lurah Tujuan.
  8. Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan, perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah.
Di daerah tujuan:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor kepada Lurah Tujuan.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
  6. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru.

Klasifikasi 3, Antar Kecamatan Dalam Satu Kota:
Persyaratan:

  1. Surat pengantar RT / RW.
  2. KK dan KTP.
Mekanisme:
Di daerah asal:
Di Kelurahan:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW lapor ke Lurah.
  2. Pendudukmengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada Surat Pengantar RT/RW.
  6. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
Di Kecamatan:
  1. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  2. Camat atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah.
  3. Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
  4. Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan perubahan KK bagi Kepala / Anggota Keluarga dalam KK yang tidak pindah.
Di daerah tujuan:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor kepada Lurah Tujuan.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang
  6. Formulir Pindah Datang diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Camat.
  7. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  8. Camat atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
  9. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru.

Klasifikasi 4,Antar Kabupaten /Kota Dalam Satu Provinsi dan Klasifikasi 5, Antar Provinsi Dalam Satu Wilayah Indonesia:
Persyaratan:

  1. Surat pengantar RT / RW.
  2. KK dan KTP.

Mekanisme:
Di daerah asal:
Di Kelurahan:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW melapor ke Lurah.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Provinsi.
  6. Surat Pengantar Pindah diserahkan kepada Penduduk untuk diteruskan ke Camat.
  7. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
Di Kecamatan:
  1. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  2. Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Provinsi.
  3. Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Di Dinas:
  1. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  2. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
  3. Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan perubahan KK bagi Kepala / Anggota Keluarga dalam KK yang tidak pindah.

Persyaratan dan Mekanisme Penduduk Datang ke Kota Surakarta.
Persyaratan:

  1. Surat Pengantar RT dan RW.
  2. Surat Keterangan Domisili disertai dengan foto copy KTP tetangga terdekat.
  3. Surat Pengantar Pindah dari Daerah Asal yang masih berlaku.
Mekanisme:
Di Kelurahan:
  1. Penduduk dengan membawa persyaratan melapor ke Lurah.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan Pindah Datang.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang
  6. Formulir Permohonan Pindah Datang diserahkan kepada Penduduk untuk diteruskan ke Camat.
Di Kecamatan:
  1. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  2. Camat menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang.
  3. Formulir Permohonan Pindah Datang diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Di Dinas:
  1. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  2. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
  3. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses penerbitan KK / KTP di alamat yang baru.

Persyaratan dan Mekanisme Pindah dan Datang bagi Orang Asing yang tinggal di Kota Surakarta.
Persyaratan dan tata cara perpindahan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Daerah dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk sebagai berikut :

    • Dalam daerah ;
    • Antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi
    • Antar Provinsi.
Persyaratan :
  1. Orang Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
  2. Kartu Keterangan Bertempat Tinggal.
  3. Foto Copy paspor.
  4. Foto Copy Kartu Izin Tinggal Terbatas.
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  6. Orang Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  7. KK.
  8. KTP Orang Asing.
  9. Foto copy paspor dengan menunjukan aslinya.
  10. Foto copy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  11. Menunjukan Buku Pengawasan Orang Asing (POA).
  12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Mekanisme:
  1. Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang.
  2. Petugas Dinas meverifikasi dan mevalidasi berkas permohonan.
  3. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang.
  4. Petugas menyampaikan lembar kedua Surat Keterangan Pindah Datang kepada Lurah tempat tinggal asal.
  5. Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses perubahan KK bagi Kepala/Anggota Keluarga yang tidak pindah.
  6. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses penerbitan KK / KTP di alamat yang baru.

Pelaporan pendaftaran penduduk yang akan bertransmigrasi :
Persyaratan:

  1. Surat Pengantar RT/RW ;
  2. KK ;
  3. KTP ;
  4. Kartu Seleksi Calon Transmigran ;
  5. Surat Pemberitahuan Pemberangkatan.
  6. Pelaporan penduduk yang akan bertransmigrasi dapat dibantu oleh Instansi yang menangani urusan transmigrasi.