Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
  • Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.

CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:

1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:

1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.

Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
Sebagai penutup, saya sarankan agar dalam mendirikan suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari segala segi, tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari.




Pertama, membuat akte perusahaan

Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.

Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.

Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa  mendapat NPWP.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.

Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.

Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.

Syarat- Syarat
  1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  10. Siap di survey
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA



Penanggung Jawab

Kasubdit Produksi dan Distribusi Obat & ObatTradisional

Uraian singkat tentang produk layanan
Dasar hukum :

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 006 tahun 2012 tentang Izin Industri dan Usaha Obat Tradisional

Izin Industri Obat Tradisional yang selanjutnya disebut IOT adalah industri yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional dan Industri Ekstrak Bahan Alam yang selanjutnya disebut IEBA adalah industri yang khusus membuat sediaan dalam bentuk ekstrak sebagai produk akhir . Untuk memperoleh izin IOT dan IEBA diperlukan persetujuan prinsip. Persetujuan prinsip berlaku selama 3 (tiga) tahun. Selesai melaksanakan tahap persetujuan prinsip dapat mengajukan permohonan izin IOT dan IEBA . Izin Industri dan usaha obat tradisional berlaku seterusnya selama industri dan usaha obat tradisional yang bersangkutan masih berproduksi dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. IOT dan IEBA wajib memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Apoteker sebagai Penanggung Jawab. Berdasarkan Perpres Nomor 36 tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal untuk IOT dan IEBA dengan kepemilikan modal dalam negeri 100 .

Produk layanan yang diberikan;

  •     Persetujuan Prinsip
  •     Perpanjangan Persetujuan Prinsip
  •     Izin IOT dan IEBA
  •     Perubahan izin (pindah lokasi, perubahan alamat di lokasi yang sama, pergantian penanggung jawab, perubahan kapasitas dan/atau fasiltas produksi, perubahan nama)
  •     Legalisir izin

Selain persyaratan di bawah ini, untuk menerbitkan izin harus ada :

  •     Persetujuan Prinsip harus dapat persetujuan Rencana Induk Pembangunan (RIP) dari BPOM
    Izin IOT dan IEBA harus ada rekomendasi dari Dinkes Provinsi dan BPOM.





Persetujuan Prinsip




  • Surat permohonan (sesuai Lampiran padaPermenkes 006 tahun 2012)
  • Fotokopi akte pendirian Badan Hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Fotokopi KTP/Identitas Direksi dan Komisaris/ BadanPengawas
  • Susunan Direksi dan Komisaris
  • Pernyataan Direksi/Pengurus dan Komisaris/BadanPengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi
  • Fotokopi bukti penguasaan tanah dan bangunan
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha
  • Fotokopi Surat Tanda Daftar Perusahaan
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Fotokopi Nomor PokokWajib Pajak
  • Persetujuan Lokasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  • Rencana Induk Pembangunan (RIP) yang mengacu pada pemenuhan CPOTB yang dan disetujui Kepala Badan
  • Jadwal rencana pendirian bangunan industri dan pemasangan mesin/peralatan
  • Asli Surat Pernyataan Kesediaan Bekerja Penuh dari Apoteker Penanggung Jawab
  • Fotokopi Surat pengangkatan Apoteker Penanggung Jawab dari pimpinan perusahaan
  • Fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Perpanjangan Persetujuan Prinsip

  • Surat permohonan harus ditandatangani oleh direktur/pemohon
  • Fotokopi Persetujuan Prinsip yang lama
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Rencana Induk Pembangunan (RIP) Industri Farmasi yang telah Disetujui BPOM
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Izin OPT dan Izin IEBA

  • Surat permohonan Surat permohonan (sesuai Lampiran pada Permenkes 006 tahun 2012)
  • Fotokopi Persetujuan Prinsip
  • Daftar Peralatan dan Mesin-mesin yang digunakan
  • Daftar Jumlah tenaga kerja beserta tempat penugasannya
  • Diagram/alur proses produksi masing-masing bentuk sediaan obat tradisional dan ekstrak yang akan dibuat
  • Fotokopi sertifikat Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan/Analisis mengenai Dampak Lingkungan
  • Rekomendasi pemenuhan CPOTB dari Kepala Badan dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari kepala Balai setempat
  • Rekomendasi pemenuhan persyaratan administratif dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Legalisir Izin

  • Surat permohonan Legalisir yang ditandatangani oleh direktur
  • Menunjukan Izin IOT dan IEBA yang asli
  • Fotokopi izin IOT da IEBA yang akan dilegalisir (Maksimal 20 lembar)
Waktu Penyelesaian

  • Persetujuan Prinsip (sejak lengkap sesuai persyaratan)
                  12 hari kerja setelah permohonan diterima

  • Izin IOT dan Izin IEBA (sejak berkas lengkap )
                      10 hari kerja setelah diterimanya rekomendasi Dinkes Provinsi dan BPOM



Biaya : PNBP

  • Izin Baru : Rp. 1.000.000
  • Perpanjangan / Penyesuaian / Perubahan : Rp. 1.000.000
Kontak Lebih Lanjut

Telp/ Fax Kantor : 021-5214873; 5201590 ext 1209

Lain - Lain

    Persoalan perizinan semaksimal mungkin diselesaikan di loket.
    Apabila ada keluhan / komplain, secara berjenjang hubungi contact persontersebut di atas.uf




Persyaratan untuk mengurus SIM yang hilang :
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM yang hilang (bila ada)
3. Keterangan Hilang dari Polsek setempat.




Fotokopi SIM berguna untuk mempermudah petugas mencari data pemilik SIM sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi. Formulir pendaftaran akan diisi sesuai dengan data SIM yang hilang.

Prosedur untuk mengurus SIM yang hilang :

  1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di Bagian Pemeriksaan Kesehatan.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran di Loket SIM Hilang.
  3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di Loket Asuransi.
  4. Mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke Loket Pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM. 
  5. Pengambilan Foto diri Pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan Foto, Sidik Jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di Formulir Pendaftaran.
  6. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM. Pengambilan Kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.
  7. Fotokopi SIM berguna untuk mempermudah petugas mencari data pemilik SIM sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi. Formulir pendaftaran akan diisi sesuai dengan data SIM yang hilang.



KTP merupakan salah satu hal yang paling penting dan harus dijaga dengan baik, karena jika hilang atau rusak, anda akan kesusahan dalam melakukan hal yang berkaitan dengan birokrasi negara, misalkan pembuatan SIM yang membutuhkan KTP, jika tidak menggunakan KTP pasti anda akan kesulitan dalam membuat itu, karena pembuatan kartu untuk birokrasi negara lainnya selalu bergantung pada KTP dari seseorang. Berikut yang harus intisers siapkan jika kehilangan KTP :
 1.Jika memang sudah tidak dapat ditemukan, pergilah ke kantor polisi terdekat untuk berkonsultasi lebih lanjut mengenai kartu KTP anda, jangan lupa untuk membawa KK atau kartu keluarga untuk memberikan klarivikasi bahwa memang anda yang kehilangan kartu KTP. Anda juga akan ditanyai mengenai hilangnya KTP tersebut, dimana,kapan dan juga keterangan lainnnya, maka tidak lama lagi anda akan mendapatkan surat keterangan dari kepolisan.

2.Pergilah ke kantor kelurahan dengan membawa berkas berkas penting seperti KK,surat kepolisan yang sudah dilaporkan sebelumnya,fomulir pendaftaran KTP,foto pas 3x4 ke untuk distempel di kantor kelurahan. Jangan lupa untuk meminta tanda tangan ketua RT dan juga RW di berkas anda agar semain mudah di proses.

3.Terakhir adalah pergi ke kantor kecamatan dengan membawa berkas penting sebelumnya untuk diserahkan di kantor kecamatan untuk proses pembuatan KTP anda yang baru. Jika anda beruntung KTP anda bisa langsung diambil di tempat namun biasanya anda akan menerima KTP biasa dan non elektronik karena proses scan sidik jari menggunakan finger scanner dan diambil fotnya tidak dapat dilakukan dua kali, jadi untuk pembuatan kedua anda hanya dapat mendapatkan KTP biasa atau non elektronik. Demikianlah ulasan yang dapat saya sampaikan mengenai Cara Mengurus e-KTP yang Hilang, jika anda mendapati masalah silahlan konsultasikan lebih lanjut dengan ketua RT,RW atau lain lain untuk dapat menyelesaikan masalahnya, saya disini hanya dapat memandu anda untuk mengurus e-KTP yang hilang melalui tulisan sederhana ini, semoga ulasan kali ini dapat berguna bagi anda.


Surat keterangan sehat adalah surat yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh dokter.  Pada umumnya surat sehat dokter dibutuhkan oleh masyarakat untuk melengkapi suatu persyaratan.  Contohnya yaitu seperti persyaratan pendaftaran sekolah atau kampus tertentu, melamar pekerjaan, kenaikan jabatan, pendaftaran haji, dan lain sebagainya.  Surat keterangan sehat dokter banyak dicari orang pada musim-musim tertentu agar bisa memenuhi suatu persyaratan tertentu.  Terkadang panitia mendatangkan tim dokter langsung untuk memeriksa kesehatan para pesertanya agar hasilnya lebih dapat dipercaya.

Sebelum tes kesehatan di dokter praktek sebaiknya diyakinkan dahulu surat keterangan sehat yang diterima sebagai persyaratan itu surat dokter yang bagaimana.  Apakah boleh meminta surat keterangan berbadan sehat dari dokter umum yang berpraktek sendiri atau harus yang dibawah lembaga tertentu seperti rumah sakit, klinik, puskesmas, dan lain sebagainya.  Jika ragu dan sulit mendapatkan jawabannya, maka lebih baik memilih rumahsakit atau puskesmas untuk mendapatkan surat keterangan sehat.

Tips Cara Mendapatkan Surat Keterangan Sehat / Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter :

1. Datang ke dokter yang praktek di rumah sakit, klinik, puskesmas, poliklinik, dokter praktek, dan lain sebagainya.  Berpakaianlah yang rapi dan sopan.  Bawalah uang secukupnya dan siapkan identitas diri seperti ktp asli, askes / bpjs, kartu anggota, dan lain sebagainya

2. Daftar di tempat pendaftaran agar bisa bisa diproses dan mendapat nomor antraian (bila banyak pasien).  Jika diharuskan mengisi formulir pendaftaran dan menunjukkan identitas diri, maka isi dan penuhilah permintaan tersebut.  Jika diminta membayar sejumlah uang tertentu maka bayarlah hingga lunas.

3. Masuklah ke ruang praktek dokter setelah mendapatkan giliran.  Kemudian kemukakan maksud tujuan datang dokter, yaitu untuk membuat surat keterangan berbadan sehat.

4. Ikuti instruksi yang dokter berikan selama proses pemeriksaan kesehatan dilakukan.  Biasanya dokter akan memeriksa tinggi badan, berat badan, tekanan darah, kejiwaan secara umum, dan penampilan kita secara umum.  Mungkin dokter atau tim kesehatan tertentu akan memeriksa kelengkapan fisik lebih detil lagi seperti alat kelamin, kondisi gigi, bekas suntikan narkoba di lengan, bekas sayatan sakaw di lengan, dan lain sebagainya.

5. Setelah dokter selesai melakukan pemeriksaan dan analisa sesuai prosedur maka dokter akan mengeluarkan surat keterangan sehat.  Namun jika kita memang dinilai dokter berada dalam keadaan sakit atau tidak sehat, maka kemungkinan besar dokter tidak akan menerbitkan surat keterangan berbadan sehat.

6. Setelah semua proses selesai maka hal yang terakhir perlu dilakukan adalah menyelesaikan administrasi yang perlu dilakukan, seperti membayar tagihan yang dikenakan kepada kita, meminta stempel atau cap untuk surat keterangan berbadan sehat dari dokter, mengambil kartu anggota, dan lain sebagainya.

Mudah-mudahan anda bisa mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dengan mudah tanpa suatu kendala apa pun.  Kurang lebih mohon maaf, terima kasih banyak.



Jerawat adalah suatu keadaan di mana pori-pori kulit tersumbat sehingga menimbulkan kantung nanah yang meradang. Jerawat adalah penyakit kulit yang cukup besar jumlah penderitanya.Kligmann, seorang peneliti masalah jerawat ternama di dunia berpendapat,"Tak ada satu orang pun di dunia yang melewati masa hidupnya tanpa sebuah jerawat di kulitnya.Kemungkinan penyebabnya adalah perubahan hormonal yang merangsang kelenjar minyak di kulit.Perubahan hormonal lainnya yang dapat menjadi pemicu timbulnya jerawat adalah masa menstruasi, kehamilan, pemakaian pil KB, dan stres.

Jenis Jerawat

  a. Komedo

Komedo adalah nama ilmiah dari pori yg tersumbat, bisa terbuka dan bisa juga tertutup.
Komedo yg terbuka disebut juga sebagai blackhead, terlihat seperti pori yg membesar dan menghitam. Sebenarnya yang berwarna hitam itu bukan kotoran tetapi penyumbat pori yg berubah warna karena teroksidasi dengan udara. 
 
  b. Jerawat Batu
 
Nama ilmiahnya cyntic-acne, merupakan tipe jerawat yang paling parah, Penderita cystic-acne biasanya juga memiliki keluarga dekat yg juga menderita jerawat jenis ini.
Banyak yang mengatakan jerawat jenis ini diakibatkan alergi baik terhadap debu atau makanan tertentu, namun secara medis dapat dikatakan hal ini disebabkan oleh kekebalan tubuh terhadap bakteri penyebab jerawat sangat minim. 
 
c. Jerawat Biasa

Jenis jerawat yang sering kita temui, berupa tonjolan kecil berwarna pink atau kemerahan.
Jerawat jenis ini disebabkan pori yg tersumbat terinfeksi bakteri. Bakteri ini bisa berasal dari dipermukaan kulit, bisa juga dari handuk, kuas makeup, jari tangan, masker dll.
 
     Mencegah jerawat tidak menjadi parah dan timbul komplikasi berupa infeksi sekunder, timbul jaringan parut atau bopeng serta keloid yang menetap dan sulit diobati akibat pengobatan yang salah (seperti pemencetan atau penusukan dengan jarum atau alat listrik yang tidak tepat).
 
     Mencegah timbulnya gangguan psikis berupa rasa rendah diri, malu, mudah tersinggung akibat keburukan wajah (karenawajah berjerawat, bopeng, kusam) yang sering mempengaruhi rasa percaya diri dan kepribadian sehingga sering berakibatburuk terhadap karier atau pergaulan intisers.

Hal yang Harus Dihindari Ketika Memiliki Jerawat

  • Memegang, memencet atau menggosok jerawat agar tidak terjadi infeksi sekunder yang sering mengakibatkan terjadi komplikasi berupa timbulnya noda dan cacat, bopeng atau keloid 
  • Hindari pemakaian kosmetik seperti pelembab atau moisturizing, day cream, night cream, foundation, cleansing cream yang akan mengakibatkan penyumbatan pori-pori, pemakaian scrub yang akan mengakibatkan kerusakan kulit wajah dan mempermudah terjadinya infeksi sekunder yang akan memperburuk jerawat
  • Hindari pemakaian sabun anti septik atau medicated soap yang sering mengakibatkan kulit menjadi iritasi
  • Hindari membersihkan atau mencuci wajah dengan air panas
  • Hindari melakukan kegiatan termasuk olah raga di bawah sinar matahari yang terik yang dapat memperburuk jerawat
  • Hindari makanan yang banyak mengandung lemak
  • Atasi stress serta istirahat yang cukup
  • Berusaha melakukan buang air besar secara teratur setiap hari
Mekanisme Dasar Pengobatan Jerawat

1. Menghilangkan penyumbatan kelenjar lemak yang telah terjadi, oleh sebab itu para dokter Spesialis Kesehatan Kulit dan Kelamin selalu memberikan obat yang dapat mengelupaskan kulit yang kotor. Proses pengelupasan kulit ini bertujuan menghilangkan sel-sel kulit yang mati, sehingga dapat menghilangkan sumbatan kelenjar lemak yang merupakan akar
penyebab terjadinya jerawat, menghilangkan kekusaman wajah sehingga wajah menjadi cerah dan bersih. Proses pengelupasan kulit ini tidak selalu mengakibatkan penipisan kulit bila dilakukan dengan pengawasan dokter Spesialis Kesehatan Kulit dan Kelamin.
2. Bersihkan kulit wajah agar bebas jerawat
3. Menghaluskan kulit wajah yang telah rusak seperti noda atau flek dan cacat atau bopeng yang terjadi akibat pengobatan yang salah.






Cara Merawat Rambut Kering Dan Mengembang. Rambut atau sering disebut bulu adalah organ seperti benang yang tumbuh di kulit hewan dan manusia, terutama mamalia. Rambut muncul dari epidermis (kulit luar), walaupun berasal dari folikel rambut yang berada jauh di bawah dermis. Struktur mirip rambut, yang disebut trikoma, juga ditemukan pada tumbuhan. Berikut cara merawat rambut dengan alami :


A. Perawatan rambut kering dan kusut dengan menggunakan minyak zaitun, manfaat minyak zaitun sangatlah baik untuk kesehatan rambut, selain dapat digunakan untuk perawatan rambut rontok dan rusak, minyak zaitun juga dapat digunakan sebagai pelembab rambut dan mengatasi masalah rambut kering. Caranya sangat mudah, oleskan minyak zaitun hangat pada rambut yang keadaannya basah, tunggu hingga kurang lebihnya selama 5 menit, kemudian keramas dengan shampo dan bilas sampai bersih, lakukan ini setiap dua minggu sekali, maka Anda akan mendapatkan hasil yang maksimal.
B. Cara merawat rambut kering dengan menggunakan cuka apel, manfaat cuka apel dapat mengatasi masalah rambut yang kering dan menjadikan rambut terasa lebih halus. Caranya dengan mencampurkan satu sendok makan minyak gandum dengan setengah cangkir cuka sari apel dan tambahkan air secukupnya, kemudian lakukan keramas dengan shampo setelah itu barulah oleskan pada bagian rambut ketika masih basah, biarkan sampai 10 menit dan kemudian bilas dengan air sampai bersih tanpa menggunakan shampo.
C. Perawatan dengan menggunakan masker pisang, selain dapat mengatasi rambut rusak dan bercabang, masker pisang juga mampu mengatasi masalah rambut kering dan kusut. Caranya siapkan secukupnya buah pisang kemudian blender sampai halus, setelah itu tambahkan bahan lain seperti madu sampai tercampur rata, kemudian oleskan pada bagian rambut kemudian bungkus kepala dengan handuk atau pembugkus kepala lainnya, diamkan selama kurang lebih 20-30 menit, kemudian keramaslah dengan shampo dan keringkan rambut. Anda akan merasakan rambut yang lebih halus dan lembut.

Rambut yang sehat dan indah menjadi dambaan setiap wanita. Namun terkadang banyak hal yang membuat rambut menjadi rusak. Diantaranya adalah rambut rontok, rambut kering dan rambut bercabang.

Rambut rusak bisa disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya terlalu lama terkena sinar matahari, terkena berbagai zat kimia dari produk perawatan rambut yang tidak aman, atau karena kesalahan dalam memperlakukan rambut itu sendiri. Untuk melakukan pencegahan, para intiser dapat melakukan berbagai upaya berikut :

1. Membersihkan Rambut

Bersihkan rambut Anda setiap hari atau setiap dua hari sekali menggunakan shampo yang mengandung vitamin E. Vitamin ini sangat baik untuk memperbaiki rambut rusak. Pastikan Anda membersihkan sisa shampo saat membilas rambut dengan air dingin.

2. Gunakan Kondisioner Rambut

Sekali dalam seminggu, gunakan kondisioner setelah keramas dengan shampo lalu diamkan selama 10 hingga 15 menit sebelum membilasnya. Pastikan tidak ada kondisioner yang tersisa saat membilas rambut. Saat menggunakan kondisioner, pastikan tidak mengenai kulit kepala karena akan membuat rambut lepek dan berminyak.

3. Mayones

Asam lemak pada mayones berfungsi untuk melembutkan rambut dan meningkatkan minyak alami rambut. Setelah keramas dan mengeringkan rambut dengan handuk, oleskan satu sendok makan mayones pada rambut dan bungkus rambut dengan shower cap atau handuk panas. Biarkan mayones meresap kedalam rambut selama 15 - 20 menit. Kemudian bilas dengan shampo bayi atau herbal.

4. Minyak Alami

Gunakan minyak alami pada rambut seperti minyak kelapa, minyak bunga matahari atau minyak almond untuk meningkatkan kelembutan dan kehalusan rambut. Caranya dengan mengaplikasikan minyak alami pada rambut setelah keramas, bungkus rambut dengan handuk hangat, diamkan 15 - 20 menit. Lalu bilas rambut hingga bersih.

5. Jangan Menggosok

Saat mengeringkan rambut, sebaiknya remaslah rambut dengan handuk daripada menggosoknya dengan handuk. Menggosok rambut menyebabkan gesekan yang dapat membuat kerusakan lebih lanjut pada lapisan terluar rambut.

6. Menyisir Rambut

Gunakan sisir rambut bergigi lebar untuk menyisir. Tidak perlu menyisir rambut berkali-kali, cukup lakukan hingga rambut tidak kusut lagi.

7. Gel Lidah Buaya

Jika Anda ingin membuat rambut menjadi klimis (wet look), pakailah gel aloe vera daripada gel rambut. Aloe vera murni yang tidak mengandung alkohol dapat membantu memperbaiki rambut. Gel aloe vera bisa Anda dapatkan di toko-toko obat terkemuka.

8. Hindari Pengering Rambut

Sebisa mungkin hindari pengeringan rambut dengan cara dipanaskan. Cara ini dapat membuat rambut menjadi stres yang berujung pada kerusakan yang lebih parah. Sebaiknya keringkan rambut dengan cara dikipas atau diangini.
9. Vitamin B

Konsumsi vitamin B kompleks setiap hari. Kandungan biotin pada vitamin B kompleks akan menguatkan rambut. Anda bisa mendapatkan vitamin B kompleks dalam telur, kacang-kacangan dan pisang.

10. Memotong Rambut

Potonglah rambut secara reguler. Satu-satunya cara untuk mengatasi rambut bercabang adalah dengan memotongnya.





Penanggung Jawab: Kasubdit Produksi Kosmetika dan Makanan
Uraian singkat tentang produk layanan

Dasar hukum :
Permenkes 1175 tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika:

 - Izin Produksi Kosmetika terdiri dari pengurusan izin baru, perpanjangan izin, perubahan izin (pindah lokasi, pergantian direktur, pergantian penanggung jawab).

- Izin Produksi Kosmetika terdiri dari dua golongan, yakni golongan A dan B. Golongan A harus memiliki penanggung jawab Apoteker, sementara golongan B harus memiliki penanggung jawab tenaga teknis kefarmasian. Industri kosmetika golongan A harus memiliki laboratorium.

- Selain persyaratan di bawah ini, untuk menerbitkan izin produksi kosmetika harus ada rekomendasi Dinkes Provinsi dan BPOM.


  • Surat permohonan (Sesuai Lampiran 1 pada Permenkes 1175)
  • Nama Direktur
  • Fotokopi KTP pemilik/Direksi Perusahaan
  • Susunan Direksi dan Anggota
  • Pernyataan Direksi dan anggota tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Farmasi
  • Fotokopi Akte Notaris Pendirian Perusahaan
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi izin usaha industri / tanda daftar industri (legalisir)
  • Denah bangunan yang disahkan oleh Kepala BPOM
  • Daftar peralatan dan mesin-mesin yang digunakan
  • Bentuk sediaan yang diproduksi
  • Asli Surat Pernyataan Kesediaan Bekerja sebagai Penanggung Jawab
  • Fotokopi Ijazah dan STR Penanggung Jawab (Legalisir)
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak

Waktu penyelesaian (sejak berkas lengkap )
14 hari kerja

Izin Baru : Rp. 1.000.000
Perpanjangan/Penyesuaian/Perubahan : Rp. 500.000

Telp Kantor : 021-5214873; 5201590 ext 1357, 1188


1. Menyampaikan surat permohonan dari yang bersangkutan/instansi yang di tujukan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan ke Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara yang akan dikunjungi. Isi surat menerangkan:
  • waktu pelaksanaan kunjungan
  • Lama kunjungan
  • Jumlah pengunjung
  • Tujuan dan acara kunjungan.
2. Membawa surat rekomendasi dari Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara yang akan dikunjungi, yang isinya menyatakan siap menerima kunjungan tersebut



Hak Merek

1. Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :

   
- Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
- Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
- Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif);
  •   Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
  •   Tanda pembayaran biaya permohonan;
  •    25 helai etiket merek (ukuran max 9x9 cm, min. 2x2 cm);
  •    surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.

2. Mengisi formulir permohonan yang memuat :

  •     Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
  •     Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
  •     Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan;
  •     Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas

3. Membayar biaya permohonan pendaftaran merek.

Hak Cipta

1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor

2. Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah);

3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:

  1.     Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
  2.     Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
  3.     Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
  4.     Uraian ciptaan rangkap 4;

4. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;

5.Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor

6. Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut

7. Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut

8. Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI

9. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon

10. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak

11. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya

12. Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000

PASPOR BARU

1. Mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak.
2. Melampirkan asli dan 1 lembar photo copy:
a. Bukti domisili
  • Bagi WNI yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia berupa KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku
  • Bagi WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia berupa tanda bukti penduduk negara setempat, atau bukti/petunjuk/keterangan lain yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut, atau bukti telahmelakukan kewajiban melaporkan diri di Perwakilan Negara Republik Indonesia.
b. Bukti identitas diri berupa:
  • akte kelahiran
  • Ijasah
  • Akte Perkawinan/Surat nikah/Surat Baptis
  • Surat Keterangan lainnya atau dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah.
3. Bagi Pegawai Negeri Sipil/Polri/TNI/Karyawan Swasta diperlukan iijin dari instansi bersangkutan
4. Surat keputusan Ganti Nama sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Bagi anak yang belum berusia 17 Tahun melampirkan:
a. Surat Domisili dari Kecamatan atau KIA
b. Akte Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua
c. Surat Pernyataan (Ijin) dari orang tua (ditandatangani di atas materai 6000)
d. Paspor orang tua (apabila ada)
6. Bagi yang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melampirkan Surat Rekomendasi dari Departemen Tenaga Kerja setempat.
7. Bagi anak buah kapal (ABK) melampirkan Buku Pelautm Daftar Awak Kapal (Crew list), SUrat Rekomendasi dari nahkoda atau agen perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja
8. Tidak terdaftar dalam daftar pencegahan
9. Membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

SYARAT PERGANTIAN PASPOR

1. Paspor habis berlaku/penuh
a. Persyaratan sama dengan permohonan paspor baru
b. Melampirkan paspor lama
2. Paspor Hilang/Rusak
a. Melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang
b. Pemohon melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk� memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam Beritta Acara Pemeriksaan (BAP)
c. Berkas yang bersangkutan akan diteruskan ke Divisi Keimigrasian Kanwil Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan
d. Keputusan DIvisi Keimigrasian dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan
e. Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanaan seperti permohonan paspor baru

HARI PERTAMA
  1. Isi formulir
  2. Serahlan berkas ke loket permohonan Paspor Republik Indonesia (berikut formulir dan syarat-syarat yang harus dilampirkan) dengan membawa dokumen aslinya
  3. Pemohon akan datang mendapatkan tanda terima dan dimohon datang 2 (dua) hari kemudian
HARI KETIGA
  1. Pemohonn memberikan tanda terima ke Petugas Loket Permohonan Paspor Republik Indonesia
  2. Pemohon akan dipanggil oleh kasir untuk melakukan pembayaran sesuai dengan ketantuan yang berlaku
  3. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan dipanggil kembali untuk wawancara dan Foto Biometrik.
HARI KELIMA
Pengambilan Paspor Republik Indonesia di loket 4 (empat) dengan menunjukkan kwitansi pembayaran Paspor RI

PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR HAJI

Peraturan Bersama Menteri Agama RI dan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 2 Tahun 2009 dan Nomor : M.HH-02.HM.03.02
Proses pelayanan Paspor Biasa bagi Jemaah Haji Tahun 1430 H/2009 dilaksanakan sebagai berikut :
  1. Pelayanan Paspor Biasa bagi jemaah haji dilakukan di Kantor Imigrasi yang unit kerjanya meliputi domisili jemaaf haji atau di Kantor Imigrasi terdekat
  2. Pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan menyediakan loket khusus bagi jemaah haji.
  3. Setiap jemaah haji mengisi formulir permintaan penerbitan paspor biasa kecuali bagi jemaah haji yang tidak mampu menulis dapat dibantu oleh petugas dari Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
  4. Penyelesaian penerbitan Paspor Biasa bagi jemaah haji paling lama 2 (dua) hari setelah pengambilan foto dan sidik jari
Syarat-syarat penerbitan Paspor Biasa bagi Jemaah Haji (Pasal 6)
(1) Jemaah Haji mengisi formulir permintaan Paspor Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Buku Nikah/Ijazah disertai foto kopinya dan bukti setoran lunas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
(2) Dalam hal Jemaah Haji tidak memiliki Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Buku Nikah/Ijazah, maka dapat diganti dengan Surat keterangan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setempat.
(3) Seluruh dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimasukkan dalam map berwarna hijau

Pembiayaan dan mekanisme pembayaran
Biaya penerbitan paspor biasa bagi jemaah haji dan petugas haji untuk tahun 1430 H/2009 menjadi tanggung jawab Departemen Agama atas beban dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah (BPIH)